Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    Berita10 Hal yang Dilarang Saat Berkendara di Jalan Tol

    10 Hal yang Dilarang Saat Berkendara di Jalan Tol

    Jalan tol disebut juga jalan bebas hambatan. Namun faktanya, jalan tol juga kerap mengalami berbagai hambatan. Parahnya, hambatan ini juga disebabkan kelalaian manusia.

    Pasalnya, jalan tol kerap kali mengalami macet. Perkaranya, ternyata masih banyak pengemudi mobil yang tak mengindahkan regulasi soal lalu lintas, khususnya ketika di jalan raya. Hal ini pula yang menjadi penyebab kecelakaan di jalan tol.

    Usut punya usut, kesalah-kesalahan di jalan tol ini pada umumnya dilakukan pengemudi yang menganggap sepele. Akan tetapi, nyatanya hal itu dilarang terlebih jika dilakukan di jalan tol.

    Nah, kali ini kita akan membahas hal-hal yang dilarang pengendara saat di jalan tol, antara lain.

    Pertama, dilarang memacu kendaraan di jalan tol melewati batas kecepatan. Kecepatan sebuah kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Perlu dicatat, kecepatan berkendara paling rendah 60 kilometer per jam (km/jam) dalam kondisi arus bebas. Sedangkan kecepatan paling tinggi mencapai 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

    Adapun batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar berikut:

    – Frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan

    – Perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan

    Kedua, kendaraan bermotor dilarang berhenti di jalan tol. Hal ini sering kali terjadi bukan karena macet. Tapi si pengemudi memiliki ‘inisiatif’ sendiri berhenti, meskipun sudah dilakukan di bahu jalan.

    Ketiga, pengemudi dilarang menggunakan bahu jalan tol. Bahu jalan pada dasarnya hanya kecuali dalam keadaan tertentu. Hanya saja harus ada alasan untuk berhenti di bahu jalan.

    Hal ini karena bahu jalan dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan, berhenti, atau digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan darurat.

    Keempat, dilarang membuang benda apapun di sepanjang jalan tol. Membuang benda di jalan tol dapat membahayakan pengendara lain, termasuk sampah.

    Membuang benda di jalan tol juga sudah tertuang dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yaitu “Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja”.

    Kelima, gunakan lajur sesuai kecepatan kendaraan. Untuk kendaraan bergerak lebih cepat gunakan lajur lalu lintas sebelah kanan. Sebaliknya kendaraan yang dipacu lebih rendah berada pada lajur sebelah kiri, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.

    Keenam, dilarang balik arah memotong median atau U-Turn. Balik arah sangat berisiko tinggi karena membahayakan pengendara lain. Sedangkan dalam aturan,  balik arah hanya diperbolehkan untuk petugas, tidak untuk umum.

    Ketujuh, dilarang memotong jalur tanpa isyarat. Untuk isyarat yang dimaksud adalah lampu sein. Dengan menyalakan lampu sein, maka hal tersebut dapat memberikan peringatan kepada mobil di belakang.

    Sebaliknya jika tanpa menggunakan lampu sein hal tersebut justru membuat mobil yang berada di belakang akan kaget.

    Kedelapan, dilarang melakukan aktivitas lain. Pengemudi biasanya melakukan berbagai aktivitas lain ketika di jalan untuk menghilangkan kebosanan, seperti makan, menggunakan telepon genggam atau merokok. Padahal, hal tersebut sangat dilarang karena mengurangi konsentrasi.

    Kesembilan, jangan menggunakan lampu hazard saat hujan. Pada dasarnya fungsi utama lampu hazard adalah penanda keadaan darurat. Nah, jika hujan OLXer cukup menyalakan lampu utama dan lampu kabut.

    Jika jalanan basah, bukan lampu hazard yang digunakan, tetapi kurangi kecepatan. Tak sedikit yang menyebutkan pedoman jarak aman di jalan tol yaitu memiliki selisih tiga detik dengan mobil yang ada di depan.

    Hal ini diperlukan karena pengemudi memiliki waktu beberapa detik untuk merespon dan melakukan reflek gerakan menghindar jika terjadi kecelakaan.

    Kesepuluh, jangan bertindak sendiri di jalan tol. Jika melihat hal apapun seperti benda atau lainnya, ada baiknya langsung menghubungi bagian informasi jalan tol. Melakukan suatu hal sendiri di jalan tol justru akan sangat berbahaya. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait