Kamis, Maret 28, 2024
Lainnya
    Berita11 Desember 2019 Tarif Pajak BBN-KB DKI Jakarta Menjadi 12,5 persen

    11 Desember 2019 Tarif Pajak BBN-KB DKI Jakarta Menjadi 12,5 persen

    Warga Ibu Kota Jakarta siap-siap kalau mau beli kendaraan bermotor harganya akan mengalami kenaikan per 11 Desember 2019. Hal ini terlihat dari surat edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

    Perda ini sejatinya sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November 2019 dan diundangkan pada 11 November 2019.

    Dengan adanya perubahan Perda ini, tentu saja akan berimbas langsung pada kenaikan harga kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil.

    Usut punya usut, pengenaan tarif BBN-KB dilakukan sebagai langkah mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan juga untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta.

    Seperti dalam pasal 5 Nomor 9 tahun 2010 tentang BBN-KB yang sudah dilakukan revisi menyebutkan, wajib pajak BBN-KB terdiri dari orang pribadi, badan, dan lembaga negara dan instansi lainnya yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.

    Dalam hal ini, wajib pajak badan, kewajiban perpajakan diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.

    Sedangkan revisi soal kenaikan harga ini tertuang dalam pasal 7 Nomor 9 tahun 2010 tentang BBN-KB yang berbunyi:

    (1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

    a. Penyerahan pertama sebesar 12,5%

    b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%

    (2) Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut :

    a. Penyerahan pertama sebesar 0,75%

    b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.

    Jika melihat aturan ini, setidaknya kenaikan pajak BBN-KB hanya sebesar 2,5 persen. Sebab, untuk wilayah Jakarta sebelumnya telah ditetapkan, pajak BBN-KB hanya 10 persen.

    Dengan kenaikan tarif pajak BBN-KB sebesar 12,5 persen maka saat ini tarifnya jadi sama seperti beberapa provinsi seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bangka Belitung dan lain-lainnya.   

    Adapun pengenaan tarif pajak baru yang sudah ditetapkan pada 7 November 2019 dan diundangkan pada 11 November 2019, baru akan diimplementasikan pada 11 Desember 2019, karena berkaitan dengan pasal II yang berbunyi:

    “Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.” (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait