Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    Tak Berkategori11 Hal yang Perlu Diketahui Dalam Surat Jual Beli Rumah

    11 Hal yang Perlu Diketahui Dalam Surat Jual Beli Rumah

    Kegiatan jual beli rumah atau properti lainnya memerlukan langkah hukum yang jelas dan tertulis. Jual beli rumah tak hanya sebatas transaksi sejumlah uang, tetapi juga berkaitan dengan pergantian kepemilikan aset.

    Hal ini membuat peran surat jual beli rumah yang sangatlah penting. Berikut aspek hukum dan hal yang wajib tertuang dalam surat jual beli rumah: 

    Nama dan Identitas Kedua Pihak yang Melakukan Perjanjian

    Salah satu syarat penting dalam surat jual beli rumah adalah kejelasan nama dan identitas dari kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Penjelasan kedudukan Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam transaksi jual beli wajib dituangkan ke surat jual beli rumah. Kedudukan Pihak Pertama biasanya ditujukan kepada penjual (pemilik rumah), sedangkan Pihak Kedua adalah pembeli.

    Identitas Rumah

    Identitas ini meliputi alamat lengkap, nomor sertifikat, gambar rumah, denah rumah, luas tanah, serta luas bangunan. Identitas ini kemudian menjelaskan properti yang akan diperjualbelikan dalam surat jual beli rumah.

    Mencantumkan Harga

    Biasanya harga ini dibagi ke dalam tiga bagian yaitu harga tanah, harga bangunan, dan jumlah harga keseluruhan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

    Cara Pembayaran

    Di poin ini tercantum cara bayar yang disepakati, baik secara tunai, kredit (KPR) atau cash tempo. Selain itu, tanggal pembayaran untuk pelunasan pembelian juga harus tercantum jelas.

    Pembayaran Tanda Jadi

    Bagian ini biasanya untuk memperjelas dan mengesahkan status kedua belah pihak yang telah sepakat melakukan transaksi jual beli. Hal ini juga mengikat kedua pihak melalui sebuah perjanjian bahwa penyerahan oleh penjual dan pelunasan pembayaran oleh pembeli.

    Jaminan dan Saksi

    Untuk mengukuhkan serta menjamin kejelasan, biasanya disertakan jaminan yang diberikan oleh Pihak Pertama. Untuk menguatkan, maka ditunjuk sekurang-kurangnya dua orang saksi yang bisa membenarkan status perjanjian dan kesahan surat jual beli rumah.

    Status Kepemilikan dan Penyerahan

    Biasanya memuat keterangan waktu penyerahan sertifikat rumah berikut kunci rumah sebagai simbol bahwa kedua belah pihak telah sepakat melakukan pemindahan status hak milik rumah.

    Proses Balik Nama

    Poin ini akan mengatur tata cara pembaliknamaan sertifikat yang mengikat kedua belah pihak. Dicantumkan pula kewajiban pembayaran biaya balik nama yang sepenuhnya menjadi tanggunan Pihak Kedua (pembeli).

    Perihal Iuran, Pajak, dan Pungutan Lainnya

    Sebelum melakukan tanda tangan perjanjian, semua pungutan dan iuran beserta pajak yang berlaku pada rumah tersebut merupakan tanggungan Pihak Pertama. Setelah perjanjian ditanda tangani, maka semua tanggunan dialihkan ke Pihak Kedua.

    Masa Berlaku Perjanjian

    Sebuah surat perjanjian jual beli rumah tentu memiliki batas waktu. Poin ini mengatur perihal berakhirnya perjanjian jika Pihak Pertama meninggal dunia yang kemudian dilanjutkan oleh para ahli waris yang sah menurut hukum. 

    Tanda Tangan di atas Materai

    Surat perjanjian jual beli rumah ini kemudian diakhiri dengan penkamutanganan oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli) yang dibubuhkan diatas materai. Selain itu, saksi juga ikut melakukan tanda tangan di bagian bawah Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

    Setelah itu, kedua belah pihak akan memegang surat perjanjian jual beli rumah dan sepakat untuk mematuhi isi dalam perjanjian tersebut.

    Itulah beberapa poin penting yang harus ada dalam surat jual beli rumah. Jika OLXer ingin membeli rumah dengan aman dan nyaman, cari rumah idamanmu di OLX.  Ada banyak pilihan dan tipe rumah yang lokasinya tersebar di hampei seluruh penjuru Indonesia. (Her)

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait