Selasa, April 16, 2024
Lainnya
    Berita149.793 Pelanggan FIFGROUP Terima Persetujuan Relaksasi Pinjaman

    149.793 Pelanggan FIFGROUP Terima Persetujuan Relaksasi Pinjaman

    Sebagai bentuk keprihatinan atas terjadinya pandemi COVID-19 sekaligus mendukung anjuran Presiden Joko Widodo untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), FIFGROUP, salah satu perusahaan multifinance di Indonesia ikut menjalankan program relaksasi kredit kepada konsumennya. 

    Terhitung sejak 29 Maret 2020 hingga 18 April 2020 lalu, perusahaan pembiayaan ini menerima 149.793 formulir relaksasi yang sudah diselesaikan dengan nilai kredit sebesar Rp 1,5 triliun. 

    Permohonan relaksasi terbanyak datang dari sektor UMKM, karyawan dan pedagang informal dengan jumlah aplikasi mencapai 81.291 yang disetujui. Sisanya berasal dari sektor transportasi, termasuk ojek online dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150 aplikasi yang disetujui. 

    Jawa Barat, Jakarta dan Jawa Timur serta Jawa Tengah dan Yogjakarta merupakan wilayah dengan jumlah pengajuan aplikasi relaksasi terbesar. 

    Rata-rata konsumen yang sudah mendapatkan persetujuan relaksasi kredit dari FIFGROUP mengaku sangat terbatukan dan merasa puas dengan pelayanan yang mereka terima.

     “Alasan saya mengambil relaksasi ini karena pendapatan yang saya terima kecil, pabrik ditempat saya bekerja tutup sementara dan istri hanya pedagang gorengan. Dengan adanya relaksasi ini saya sangat bersyukur, Alhamdulillah, karena angsuran dapat diperkecil. Pesan saya untuk para konsumen yang ingin mengajukan relaksasi namun masih ragu, silahkan datang ke FIFGROUP karena prosesnya cepat dan persyaratannya pun mudah. Dan saya juga senang sekali karena tidak ada biaya tambahan apapun ketika proses pengajuan,“ ujar Ahmad Roni (51 tahun), pelanggan FIFGROUP dari kota Palembang dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima OLX, Senin (20/4/2020).

    Hal senada disampaikan oleh Sri Wahyuni (27 tahun), seorang ibu rumah tangga, konsumen FIFGROUP Cabang Mataram, yang langsung mendaftarkan diri ikut program relaksasi akibat suaminya harus kehilangan pekerjaan dampak dari pandemi ini. 

    “Saya mengajukan relaksasi melalui aplikasi FIONA, dan prosesnya hanya 2 hari, saya sudah dihubungi kembali oleh cabang dan diminta untuk tanda tangan kontrak baru. Yang pasti ini pengaruhnya sangat besar sekali, apalagi disaat ini suami saya kerjaannya ditutup sementara karna Covid-19 ini, setelah tahu kalau ada relaksasi kredit ini, suami langsung mengabarkan saya untuk mengajukan, alhamdulillah saya dilayani dengan baik dan pastinya saya ada keringanan dalam melakukan pembayaran,” tambah Sri Wahyuni.

    Margono Tanuwijaya selaku CEO FIFGROUP mengakui perkembangan dari program relaksasi ini meningkat sangat signifikan, sehingga pihaknya harus benar-benar memastikan semua proses berjalan dengan baik dan benar.

    “Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski ada kadangkala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” jelas Margono.

    Sesuai dengan arahan pemerintah dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), FIFGROUP ikut melaksanakan program relaksasi kepada konsumennya yang terdampak COVID-19 dalam bentuk kelonggaran pembayaran angsuran dengan cara perpanjangan tenor maksimum 1 tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya.

    Namun dijelaskan tidak semua konsumen bisa menerima fasilitas relaksasi ditinjau dari kriteria serta kelayakan. Dalam hal ini tentunya ada tahap perhitungan dan mitigasi yang selektif. 

    Kriteria untuk mendapatkan fasilitas relaksasi ini juga memperhitungkan lokasi konsumen serta sumber pendapatan konsumen, dan secara umum kriteria-kriteria yang dimaksud mencakup:

    1. 1. Konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran Covid-19 secara langsung, terutama di 7 sektor (meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk UMKM),
    2. 2. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona 
    3. 3. Unit berada dalam penguasaan konsumen
    4. 4. Kriteria lain yang ditentukan oleh perusahaan

    Untuk bentuk relaksasi kredit yang diberikan FIFGROUP berupa:

    a. Keringanan angsuran melalui perpanjangan masa angsuran

    b. Penurunan suku bunga

    Nah, bagi konsumen FIFGROUP yang baru mau mengajukan relaksasi, pastikan dulu kalian sudah memenuhi kriteria yang disebutkan di atas. 

    Bagi yang merasa baik-baik saja dan merasa tidak perlu mengajukan program relaksasi, yuk ikut berkontribusi membantu memerangi COVID-19, caranya klik disini! (Z)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait