Kamis, Oktober 5, 2023
Lainnya
    BeritaDaftar 16 Ruas Jalan Perluasan Ganjil Genap, Catat Jadwalnya

    Daftar 16 Ruas Jalan Perluasan Ganjil Genap, Catat Jadwalnya

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan 16 ruas jalan di ibu kota akan terkena perluasan kebijakan ganjil-genap. Dengan begitu total ada 25 ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil-genap mobil.

    Rencananya, 16 ruas jalan ini akan diberlakukan ganji-genal mulai 9 September 2019 mendatang dan sosialiasi dilaksanakan pada 7 Agustus-8 September 2019. Tak hanya itu, dengan adanya kebijakan ini, maka waktu pelaksanaannya sistem ganjil-genap akan lebih panjang, yaitu 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Sebelumnya hanya 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.

    Pengumuman ini diungkapkan langsung kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8.2019).

    Adapun ruas jalan yang akan dibatasi untuk kendaraan bermotor ini antara lain:

    1. Jalan Pintu Besar Selatan

    2. Jalan Gajah Mada

    3. Jalan Hayam Wuruk

    4. Jalan Majapahit

    5. Jalan Sisingamangaraja

    6. Jalan Panglima Polim

    7. Jalan Fatmawati sampai simpang Jl TB Simatupang

    8. Jalan Suryopranoto

    9. Jalan Balikpapan

    10. Jalan Kyai Caringin

    11. Jalan Tomang Raya

    12. Jalan Pramuka

    13. Jalan Salemba Raya

    14. Jalan Kramat Raya

    15. Jalan Senen Raya

    16. Jalan Gunung Sahari

    Seperti diketahui, alasan perluasan sistem ganjil genap ini dilakukan untuk mengendalikan lalu lintas di Jakarta.

    Tentu saja dengan ada regulasi ini, penggunaan kendaraan di beberapa wilayah yang terkena macet diharapkan berkurang, terlebih ketika jam sibuk. Selain itu, berkurangnya mobil di sejumlah wilayah ini juga dinilai dapat mengurangi polusi udara yang saat ini jadi konsentrasi bagi pemprov DKI Jakarta.

    Oia, kalau OLXer tidak tau, sistem ganjil genap ini hanya memperbolehkan kendaraan dengan nomor polisi ganjil pada bagian belakang hanya boleh digunakan saat tanggal ganjil, dan nomor polisi genap pada bagian belakang hanya boleh digunakan saat tanggal genap.

    Pengecualian Kendaraan Ganjil-Genap

    Meski begitu, sistem ganjil-genap ini ada juga kendaraan yang tidak diberlakukan, seperti :

    a. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

    b. Kendaraan Ambulans

    c. Kendaraan pemadam kebakaran

    d. Kendaraan angkutan umum plat kuning

    e. Kendaraan angkutan barang khusus (BBM/BBG)

    f. Kendaraan Dinas pemimpin lembaga tertinggi negara antara lain

    1.  Presiden/ Wakil Presiden

    2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah

    3. Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan

    g. Kendaraan dinas operasional plat dinas, TNI dan Polri.

    h. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

    i. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

    j. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri, seperti kendaraan pengangkut Uang (Bank Indonesia, antara Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait