Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    Berita169 Mobil Subaru Dilelang Dengan Harga Miring, Catat Syarat dan Jadwalnya

    169 Mobil Subaru Dilelang Dengan Harga Miring, Catat Syarat dan Jadwalnya

    OLXer yang ingin punya mobil dengan harga miring, rupanya sangat pas nih. Pasalnya, panitia lelang Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A (Tanjung Priok) akan lelang 169 mobil merek Subaru.

    Usut punya usut, 169 unit mobil asal Jepang dengan tahun produksi 2008-2014 ini merupakan aset yang disita karena tagihan audit bea cukai tidak terbayar.

    Jika OLXer tertarik dengan mobil Subaru yang akan dilelang ini maka perlu dicatat syarat dan jadwalnya. Untuk OLXer harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang mobil Subaru dapat dilihat pada alamat website tersebut.

    Untuk mengikuti lelang, OLXer juga harus memenuhi uang jaminan, seperti berikut:

    – Uang jaminan agar disetorkan ke nomor rekening Virtual Account.

    – Nomor rekening Virtual Account diperoleh dari Aplikasi Lelang Internet.

    – Nominal uang jaminan yang disetor harus sama dengan nominal yang dipersyaratkan dan disetorkan sekaligus (tidak dicicil).

    – Uang jaminan sudah efektif diterima oleh KPKNL Bekasi selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

    – Dihimbau kepada calon peserta lelang agar tidak melakukan penyetoran uang jaminan lelang di atas pukul 22.00 WIB karena terkait mekanisme End of Day (EOD) pada bank yang mempengaruhi pencatatan penyetoran uang jaminan pada KPKNL.

    – Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

    Sedangkan untuk jadwalnya, yaitu:

    Hari/tanggal : Rabu, 9 Oktober 2019

    Waktu Penawaran : Pukul 09.00 s.d. 12.00 waktu server (WIB)

    Penetapan Pemenang : Pukul 12.00 waktu server (WIB)

    Pelunasan Lelang : Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

    Bea Lelang Pembeli : 3% dari harga lelang

    Tempat Pelaksanaan : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi Jl. Sersan Aswan No. 8D, Bekasi.

    Sebelum acara lelang, panitia juga akan mempersilahkan calon peserta lelang untuk melihat kondisi mobil melalui Open House dan Aanwijzing atau penjelasan yang dilaksanakan, pada Sabtu-Selasa, 28 September – 1 Oktober 2019, mulai pukul 10.00 – 15.00 WIB.

    Open House ini berlokasi di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Jalan Tekno Boulevard, Tanjungsari, Kec. Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat 17530.

    Oia, pengambilan barang lelang oleh pemenang lelang agar dilakukan paling lambat 30 hari setelah pelunasan. Pengambilan barang setelah tanggal tersebut, adanya kerusakan dan lain-lain bukan menjadi tanggung jawab penjual.

    Selain itu, apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan atau penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang atau objek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan atau peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Bekasi maupun KPU Bea Cukai dan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok.

    Adapun dari 169 unit mobil tersebut:

    – 29 unit Subaru XV 2.0I AWD CVT (2012)

    Limit Rp 90 juta – Rp 131 juta

    Jaminan Rp 27 juta – Rp 40 juta

    – 2 unit Subaru BRZ 2.0 RWD 6AT (2013-2014)

    Ilustrasu Subaru BRZ 2.0 RWD. (@beacukaipriok)

    Limit Rp 263 juta (2013), Rp 294 juta (2014)

    Jaminan Rp 79 juta (2013), Rp 89 juta (2014)

    – 1 unit Subaru Exiga 2.0I AWD (2011)

    Limit Rp 90 juta

    Jaminan Rp 27 juta

    – 1 unit Subaru Forester 2.0 (2012)

    Limit Rp 61 juta

    Jaminan Rp 19 juta

    – 5 unit Subaru Forester 2.0X (2012)

    Limit Rp 95 juta – Rp 102 juta

    Jaminan Rp 29 juta – Rp 31 juta

    – 5 unit Subaru Forester 2.0X (2013)

    Limit Rp 101 juta – Rp 104 juta

    Jaminan Rp 31 juta – Rp 32 juta

    – 4 unit Subaru Forester 2.5XT (2011)

    Limit Rp 105 juta – Rp 108 juta

    Jaminan Rp 32 juta – Rp 33 juta

    – 1 unit Subaru Impreza 1.5R (2008)

    Limit Rp 92 juta

    Jaminan Rp 28 juta

    – 2 unit Subaru Impreza 4D 1.6I (2012)

    Limit Rp 108 juta

    Jaminan Rp 33 juta

    – 6 unit Subaru Impreza 4D 2.0I (2012 – 2014)

    Limit Rp 123 juta – Rp 196 juta

    Jaminan Rp 37 juta – Rp 59 juta

    –  2 unit Subaru Impreza 4D 2.5 (2012

    Limit Rp 270 juta – Rp 289 juta

    Jaminan Rp 81 juta – Rp 87 juta

    – 5 unit Subaru Impreza 5D (2012)

    Limit Rp 267 juta – Rp 291 juta

    Jaminan Rp 81 juta – Rp 88 juta

    – 1 unit Subaru Legacy 2.0I AWD (2010)

    Limit Rp 78 juta

    Jaminan Rp 24 juta

    – 1 unit Subaru Outback 2.5I (2012)

    Suabru Outback 2.5
    Ilustrasi Subaru Outback (@beacukaipriok)

    Limit Rp 123 juta

    Jaminan Rp 37 juta

    – 1 unit Subaru WRX 2.0 AWD (2014)

    Limit Rp 196 juta

    Jaminan Rp 59 juta

    – 3 unit Subaru WRX STI 4D 2.5 (2014)

    Limit Rp 300 juta

    Jaminan Rp 90 juta. (Her)

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait