Senin, Mei 29, 2023
Lainnya
    BeritaMacam-Macam Modus Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2020

    Macam-Macam Modus Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2020

    Mudik lebaran tetap dilarang tanpa terkecuali. Jika pun ada yang melakukan perjalanan atau bepergian harus sesuai dengan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

    Dalam SE tersebut, kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, seperti:

    1) orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti: pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

    2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

    3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

    Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti: menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.

    Namun begitu, fakta di lapangan ternyata masih banyak masyarakat yang nekat mencoba mudik ke kampung halaman, dan bukan termasuk kriteria yang terdapat pada SE Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

    Nah, seperti dilansir Instagram Humas Polda Metro Jaya @humas.pmj, setidaknya ada tiga trik masyarakat bandel memaksa mudik.

    “Tidak mengaku mudik kepada petugas, Bersembunyi di dalam truk muatan barang, Menggunakan jasa travel illegal,” tulis @humas.pmj.

    Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono, setidaknya selama 18 hari (12/5/2020) pelaksanaan operasi ketupat, kepolisian sudah memutar balikan 40 ribu lebih.

    “Kendaraan yang di dominasi kendaraan pribadi,” ungkap Istianto seperti diikuti NTMC Polri.

    Namun perlu diketahui, ada juga beberapa modus lainnya seperti bersembunyi di kendaraan pengangkut barang, di bagasi bus, menggunakan layananan towing alias mobil diangkut di atas towing atau truk.

    Adapun masyarakat yang bandel mudik, pada dasarnya akan diminta putar balik kembali ke rumah masing-masing. Adapun kalau memang nekat, maka akan dikenakan sanksi berupa Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

    Sementara itu, tugas polri juga tak hanya meminta putar balik kendaraan yang hendak mudik, mereka juga mendirikan 2.528 pos pengamanan dan pelayanan di jalur mudik untuk mengecek suhu badan pengendara, pembagian masker, imauan physical distancing dan mencuci tangan.

     

     

    Populer
    Jakarta Auto Week
    Herdi Muhardi
    Herdi Muhardi
    Penulis konten otomotif mulai dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk yang sempat menjadi jurnalis sejak 2011 di beberapa media mainstream ternama di Indonesia.
    Berita Terkait