Senin, Oktober 2, 2023
Lainnya
    Tips3 Tempat Ini Dilarang Berhenti Bagi Pengemudi Ketika Hujan

    3 Tempat Ini Dilarang Berhenti Bagi Pengemudi Ketika Hujan

    Berkendara mobil atau sepeda motor dikala hujan memang lebih beresiko. Pasalnya, guyuran hujan yang turun dari langit kerap disertai dengan hembusan angin cukup kencang, sehingg akan lebih berbahaya

    OLXer yang kerap memaksakan diri berkendara saat hujan ada baiknya selalu berhati-hati. Tentu saja termasuk pengemudi mobil, jangan merasa mobil lebih aman ketika mengemudi saat hujan, lantaran mobil memiliki atap. Padahal,, resiko apapun bisa saja terjadi termasuk resiko kecelakaan.

    Sebaliknya, ketika OLXer berkendara lalu turun hujan, ada baiknya berhenti dan berteduh di tempat aman. Akan tetapi, ketika ingin berteduh ada baiknya perhatikan beberapa tempat dilarang untuk berhenti:

    Pertama, hindari berteduh di bawah pohon. Berteduh di bawah pohon apalagi besar dan lebat daunnya bukan jadi solusi. Sebaliknya, hal ini jadi ancaman, karena saat hujan ranting-ranting pohon bisa berjatuhan.

    Selain itu, pohon besar juga berpotensi roboh karena usia dan lainnya. Belum lagi jika pohon tersebut cukup tinggi, maka bisa tersambar petir.

    Kedua, hindari beristirahat di bawah papan iklan atau papan reklame. Sebab, ketika hujan deras dan disertai angin kencang, papan reklame bisa saja roboh.

    Tidak hanya itu, jika papan reklame roboh bukan tak mungkin ada beberapa kabel listrik di dekatnya yang dapat mengakibatkan terjadi arus pendek. 

    Ketiga, terowongan, kolong jembatan penyeberangan atau di bawah flyover. Saat hujan memang tak sedikit pengendara ingin berteduh, dan kolong jembatan penyeberangan atau di bawah flyover dianggap menjadi solusi.

    Namun cara tersebut faktanya cukup berbahaya. Sebab bisa saja Anda terserempet atau tertabrak kendaraan lain. 

    Berhenti di bawah flyover juga bisa menyebabkan kondisi macet. Nah, jika membuat macet,  maka petugas kepolisian bisa memberikan tindakan seperti dicatat pada pasal 104 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang bunyinya:

    “Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1”.

    Berdasarkan ayat 1 pasal 104 yaitu 

    Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan: 

    a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan; 

    b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus; 

    c. mempercepat arus Lalu Lintas; 

    d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau 

    e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas. 

    Tentu saja, jika kondisi jalanan menjadi macet polisi bisa memberikan perintah seperti pada huruf b dan c. Sebaliknya, jika hal tersebut tidak digubris bisa dikenakan Pasal 282 UU No 22/2009 tentang LLAJ, yaitu:

    “Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait