Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    Berita33 Titik Pemeriksaan Petugas Polisi Kepada Pengendara Terkait Kebijakan PSBB

    33 Titik Pemeriksaan Petugas Polisi Kepada Pengendara Terkait Kebijakan PSBB

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

    Pergub yang dilakukan 10 April 2020 lalu itu sengaja dilakukan agar masyarakat melakukan berbagai kegiatan seperti bekerja, belajar hingga beribadah di rumah aja.

    Sejalan dengan aturan Pergub, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 33 titik pemeriksaan agar PSBB di Jakarta berjalan dengan baik.

    Dilansir situs resmi Korlantas Polri, pemeriksaan ini untuk memastikan setiap warga mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dengan mengedepankan unsur preventif dan edukatif.

    Adapun target sasaran pemeriksaan atau pengecekan berupa  kendaraan angkutan umum, pribadi, motor, dan angkutan barang. Memberikan informasi kepada pengguna jalan bahwa mereka memasuki wilayah PSBB sehingga berlaku peraturannya.

    Ya, baik pengendara roda dua maupun roda empat yang keluar rumah diwajibkan mengenakan masker untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

    Sebaliknya, jika ada yang melanggar, Dirlantas Polda Metro Jaya, akan pemberian himbauan, teguran simpatik, tindakan tegas, hingga melakukan pengaturan lalu lintas apabila terjadi kepadatan atau kemacetan.

    Adapun pemeriksaan dilakukan di beberapa titik meliputi pintu masuk Jakarta, terminal, stasiun kereta dan gerbang tol. Nah, berikut 33 titik pemeriksaan yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya :

    Pemeriksaan dalam kota:

    1. Bundaran Senayan.

    2. Semanggi.

    3. Bundaran HI.

    4. Traffic Light Harmoni.

    Titik pemeriksaan satuan wilayah DKI Jakarta:

    1. Jakarta Pusat di Patung Tugu Tani.

    2. Jakarta Utara di Ringroad Tegal Alur.

    3. Jakarta Barat di Pos Joglo Raya, Pos LTS Kalideres, Pos Kembangan Raya.

    4. Jakarta Selatan di Perempatan Pasar Jumat, Simpang UI, Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur).

    5. Jakarta Timur di Jalan H Naman Kalimalang, Traffic Light Kolong Cakung, SPBU Pasar Rebo Jalan Raya Bogor.

    Titik pemeriksaan di terminal:

    1. Terminal Senen, Jakarta Pusat.

    2. Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

    3. Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    4. Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.

    5. Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.

    6. Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

    Titik pemeriksaan di stasiun:

    1. Stasiun Gambir.

    2. Stasiu Senen.

    3. Stasiun Tanah Abang.

    4. Stasiun Kota.

    5. Stasiun Manggarai.

    6. Stasiun Cawang Atas.

    7. Stasiun Jatinegara.

    Titik pemeriksaan di jalan tol:

    1. Gerbang Tol Pasar Rebo.

    2. Gerbang Tol Cikunir 2.

    3. Gerbang Tol Priok.

    4. Gerbang Tol Kapuk.

    5. Gerbang Tol Tomang.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait