Kamis, April 25, 2024
Lainnya
    Tak Berkategori5 Langkah Cara Mengurus STNK Hilang, Apa yang Harus Dibawa?

    5 Langkah Cara Mengurus STNK Hilang, Apa yang Harus Dibawa?

    Salah satu penyakit lupa kerap menghampiri para pengendara sepeda motor maupun mobil. Tak hanya kunci, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun bisa saja lupa menyimpannya, bahkan ada sampai hilang, entah karena terjatuh atau dicopet saat disimpan di dalam dompet.

    Asal OLXer tahu, apabila STNK hilang, sebaiknya cepat diurus untuk mendapatkan yang baru. Sebab, STNK jadi salah satu surat berharga yang wajib dimiliki pemilik kendaraan bermotor. 

    Ya, keharusan membawa STNK ini sudah diatur dalam pasal 288 ayat 1, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

    “Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”. 

    Adapun apabila STNK hilang, maka berikut ini cara mengurus STNK hilang dan apa saja syarat yang harus dibawa;

    1. Lapor ke Kantor Polisi Terdekat

    Ya, ketika STNK hilang sebaiknya melakukan pencarian terlebih dahulu di rumah, jalan, lokasi terakhir OLXer membawa kendaraan, serta melakukan konfirmasi ke sejumlah teman dan kerabat, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengkonfirmasi ke kantor polisi bisa Polres atau Polsek terdekat. 

    Selanjutnya, petugas polisi yang sedang berjaga atau piket, akan membuatkan sebuah surat keterangan hilang, yang nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru.

    2. Lengkapi Berkas Kelengkapan Administratif

    Dilansir situs Divisi Humas Polri, beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa untuk mengurus penggantian STNK hilang antara lain

    1. Lampirkan surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian Polsek atau Polres 

    2. KTP pemilik kendaraan bisa asli dan fotokopi.

    3. Fotokopi STNK yang hilang.

    4. Fotokopi BPKB bisa asli dan fotokopi.

    3. Datang ke Kantor Samsat

    Setelah berkas yang dipersiapkan lengkap, maka bawa ke Kantor Samsat, yang merupakan tempat penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja

    4. Cek Fisik Kendaraan

    Selain menunjukan berkas, ketika sampai di kantor Samsat, maka diharuskan melakukan cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut harus difotokopi.

    Nah, berikut ini beberapa proses yang OLXer harus lalui:

    1. Mengisi Formulir Pendaftaran

    Pastikan mengisi formulir dengan lengkap dan benar, termasuk kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. 

    2. Mengurus Cek Blokir

    Tahapan selanjutnya yaitu mengurus cek blokir di Samsat. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. 

    3. Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II

    Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, OLXer harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket Bea Balik Nama (BBN) II.

    4. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

    Apabila STNK yang hilang belum membayar pajak tahunan, maka harus dibayar terlebih dahulu. Lain halnya apabila sudah membayar biaya pajak, maka tidak dikenakan atau bebas biaya pajak.

    5. Bayar

    Apabila STNK hilang, maka biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

    • Rp50.000 : Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum.

    • Rp75.000 : Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.

    • Rp 0 : Pengesahan STNK

    5. Mengambil STNK dan SKPD

    Jika OLXer merasa langkah yang diterapkan selesai dilakukan, maka tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi. Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu disimpan dalam satu tempat

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait