Kamis, Oktober 5, 2023
Lainnya
    Tips5 Penyebab Garansi Resmi Mobil Gugur

    5 Penyebab Garansi Resmi Mobil Gugur

    Salah satu bentuk tanggung jawab yang dilakukan perusahaan otomotif yaitu memberikan garansi sebagai jaminan kualitas akan komponen mobil yang dimiliki konsumen.

    Dengan adanya garansi, maka secara otomatis dalam periode tertentu membebaskan  konsumen dari biaya tambahan jika terjadi masalah. Tentu saja ada syarat dan ketentuan berlaku.

    Jaminan garansi juga diberikan PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) selalu agen pemegang merek (APM) Suzuki Indonesia yang memberikan garansi pemakaian hingga 36 bulan atau jarak tempuh 100.000 km. 

    Hanya saja perlu dicatat, menurut Totok Yulianto, Head of 4W Service Administration PT SIS jaminan garansi berlaku apabila melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki. 

    “Namun perlu diperhatikan bahwa garansi bisa saja gugur sehingga tidak bisa diklaim oleh konsumen,” kata Totok dalam keterangan tertulis.

    Nah, OLXer mau tau apa saja yang dapat menggugurkan garansi tersebut? Berikut ulasannya:

     1. Tidak melakukan perawatan berkala sesuai waktu yang ditentukan di bengkel resmi 

    Merawat kendaraan di bengkel resmi Suzuki adalah keharusan, karena pengerjaan dilakukan sesuai standar dan prosedur. Selain itu, dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, potensi kerusakan lebih dini terdeteksi sehingga bisa dilakukan perbaikan dengan tepat. 

    Untuk itu, konsumen sangat disarankan membaca secara teliti Buku Pedoman dan prosedur garansi. Garansi resmi bisa hangus karena konsumen tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, atau kendaraan rusak karena pemakaian yang tidak sesuai Buku Petunjuk.

    2. Kerusakan akibat penggunaan suku cadang yang tidak original dan modifikasi di luar standar

    Ada kalanya konsumen ingin memodifikasi kendaraan dengan menambahkan aksesori atau mengganti suku cadang tidak resmi. Padahal hal ini bisa menggugurkan garansi. 

    Perubahan pada mesin, body, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi bisa membuat garansi hilang. 

    3. Kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan bencana alam

    Garansi resmi tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya. 

    Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim. 

    4. Penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi

    Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan kecepatan. Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

    5. Suku cadang habis karena pemakaian 

    Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian; seperti busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau Drive belt, dan lain-lain.

    Maka dari itu, untuk lebih memahami garansi dan menghindari hal-hal yang bisa menggugurkan garansi, konsumen diharapkan membaca Buku Pedoman dan Kartu Garansi secara cermat sehingga bisa melindungi kendaraan dengan lebih baik. 

    Di Suzuki, apabila konsumen kehilangan Buku Pedoman, konsumen bisa mengunduh file Owners Manual dan Service Manual di  https://suzuki-aftersales.net/, atau bisa menghubungi bengkel resmi Suzuki terdekat.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait