Sabtu, Juni 10, 2023
Lainnya
    Tips6 Syarat Bea Balik Nama Mobil Bekas

    6 Syarat Bea Balik Nama Mobil Bekas

    Untuk sebagian orang, membeli mobil bekas bisa jadi pilihan yang menguntungkan. Pasalnya, OLXer bisa mendapatkan mobil incaran dengan harga yang masih terjangkau.

    Membeli mobil bekas bakal jadi lebih menguntungkan jika OLXer berhasil mendapatkan mobil tersebut dalam kondisi yang masih bagus.

    Namun, membeli mobil bekas tidak berhenti sampai pada perkara kondisi mobil incaran saja. Sebab, OLXer juga masih harus memikirkan prosedur lain, termasuk balik nama mobil.

    Lantas Mengapa Harus Balik Nama Mobil?

    OLXer pasti sering dengar istilah ‘balik nama’ saat hendak atau sudah membeli sebuah mobil bekas. Namun, tidak sedikit dari kita yang rupanya belum begitu paham tentang urgensi dan tujuan dari proses balik nama tersebut.

    Alhasil, mereka tak melakukan balik nama dan tetap menggunakan nama si pemilik pertama kendaraan. 

    Perlu diketahui, setiap tahun OLXer yang memiliki kendaraan diwajibkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu syarat untuk mengurus dan melunasi PKB adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik kendaraan tersebut, dalam hal ini mobil Anda.

    Nah, jika identitas pada STNK dan BPKB mobil yang dimiliki terdaftar atas nama Anda, hal tersebut tentu tidak jadi masalah. Pun jika mobil tersebut ternyata lungsuran dari kakak, ayah, atau saudara dekat. Karena untuk membayar pajak tahunan, OLXer cukup meminjam KTP mereka.

    Namun, bagaimana jika membeli mobil bekas dari seseorang yang tidak dikenal sebelumnya? Hal ini tentu bisa jadi persoalan tersendiri.

    Bayangkan saja setiap tahunnya OLXer harus meminjam KTP dari si pemilik mobil sebelumnya hanya untuk memperpanjang dan membayar pajak. Hal ini tentu merepotkan, bukan? Itu sebabnya, agar tidak kerepotan saat hendak mengurus surat-surat lainnya, OLXer harus segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan tersebut.

    Syarat Balik Nama 

    Setelah paham tentang urgensi dan tujuan dari balik nama mobil, sekarang waktunya untuk OLXer memahami tentang apa saja syarat balik nama mobil. 

    Sebelum datang ke kantor Samsat untuk mengurus proses perpindahan tersebut, ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib dibawa sebagai syarat balik nama mobil, yakni BPKB asli dan fotokopinya, KTP asli kamu dan pemilik lama beserta satu lembar fotokopinya, dan kuitansi pembelian kendaraan dan fotokopinya yang bermaterai Rp 6.000.

    Jika semua dokumen persyaratannya sudah dipenuhi, sekarang saatnya untuk mendatangi kantor Samsat terdekat untuk mengurus proses balik nama mobil. Apa saja langkah-langkahnya?

    1. Jika hendak melakukan proses balik nama dengan wilayah yang berbeda, OLXer wajib mencabut berkasnya terlebih dahulu. Sebagai contoh, OLXer ingin balik nama mobil dari Jakarta ke Tangerang. Untuk kasus yang ini, harus cabut berkas di kantor Samsat Jakarta terlebih dahulu, lalu urus balik nama ke Samsat Tangerang.

    2. Setelah syarat tersebut sudah dilakukan, sekarang saatnya mendatangi kantor Samsat yang sesuai dengan KTP OLXer. Disini, mobil yang OLXer beli harus dibawa untuk didaftarkan tes fisik kendaraan, pemeriksaannya meliputi menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Setelah itu, OLXer akan mendapat lembar hasil tes fisik kendaraannya.

    3. Dokumen sudah lengkap dan juga sudah mendapatkan laporan tes fisik, sekarang saatnya menyerahkannya ke loket pendaftaran balik lama. Disarankan, datang dari pagi hari untuk menghindari padatnya orang yang antre.

    4. Tahap selanjutnya adalah pengambilan berkas. Dalam tahap ini OLXer akan menunggu selama beberapa hari kerja sampai proses balik nama mobil selesai dikerjakan. Setelah itu, OLXer akan mendapatkan STNK dengan nama yang baru.

    5. Usai balik nama STNK mobil, kini waktunya balik nama BPKB. Kali ini, OLXer harus datang ke Polda setempat. Siapkan beberapa dokumen pendukung, yakni fotokopi KTP, fotokopi STNK yang sudah balik nama, fotokopi hasil pengesahan cek fisik, fotokopi kwitansi pembelian mobil, BPKB asli, dan fotokopi.

    6. Setelah itu, OLXer juga akan diminta menunggu selama beberapa hari sampai waktu yang ditentukan untuk mengambil BPKB dengan nama baru.

    Gimana OLXer cukup mudahkan!

     

    Populer
    Jakarta Auto Week
    Herdi Muhardi
    Herdi Muhardi
    Penulis konten otomotif mulai dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk yang sempat menjadi jurnalis sejak 2011 di beberapa media mainstream ternama di Indonesia.
    Berita Terkait