Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    Berita8 Hal yang Perlu Diketahui Soal Restrukturisasi Kredit atau Kelonggaran Pembayaran Cicilan

    8 Hal yang Perlu Diketahui Soal Restrukturisasi Kredit atau Kelonggaran Pembayaran Cicilan

    Penyebaran virus corona membuat pemerintah mengimbau kepada bank atau perusahaan pembiayaan leasing untuk melakukan kelonggaran pembayaran atau dalam bahasa ekonomi disebut restrukturisasi.

    Namun begitu, ternyata masih banyak orang Indonesia yang tidak mengetahui apa itu restrukturisasi kendaraan bermotor seperti mobil dan motor, serta bagaimana cara kerjanya. Nah, berikut beberapa hal yang harus OLXer tahu soal restrukturisasi seperti dilansir di akun instagram @ojkindonesia.

    1. Apa itu restrukturisasi?

    Rekturisasi adalah keringan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau leasing. Jadi ingat, ini diberikan keringanan, bukan digratiskan.

    2. Apakah hutang pinjaman bisa dihapuskan dengan restrukturisasi?

    Tidak, restrukturisasi bukan penghapusan hutang tapi memberikan keringanan untuk membayar cicilan hutang. Jadi hutang kita masih ada.

    3. Apakah tetap harus membayar cicilan pinjaman?

    Cicilan pinjaman tetap harus dibayar, namun diberikan keringanan berdasarkan penilaian dan kesepakatan bersama antara kita dengan bank atau leasing.

    4. Seperti apa bentuk keringanan yang diberikan bank atau leasing?

    Bentuk-bentuk keringanan kredit atau pembiayaan yang diberikan bank atau leasing yaitu:

    • Penurunan suku bunga
    • Perpanjangan jangka waktu
    • Pengurangan tunggakan pokok
    • Pengurangan tunggakan bunga
    • Penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan
    • Konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

    5. Seperti apa contoh konkret pemberian keringanan?

    Misal, Adi seorang pengemudi ojek online yang sebelumnya ramai penumpang. Kini, sejak adanya virus corona dia sulit mendapatkan penumpang dan tidak sanggup membayar cicilan motor di leasing.

    Maka, Adi bisa mendapatkan keringanan untuk penundaan pembayaran pokok atau bunga misal 3,6,9 atau 12 bulan, sesuai kesepakatan bersama dengan leasing.

    6. Bagaimana cara mengajukan keringanan?

    Cukup menghubungi bank atau leasing tempat peminjaman tanpa perlu datang ke kantornya. Hubungi melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital lain. 

    Tapi ingat, untuk tetap di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Bahkan beberapa pengumuman bank atau leasing yang memberikan keringanan dapat dilihat di website atau media sosial resmi OJK.

    7. Apakah apabila mengajukan pasti akan diberikan keringanan kredit atau pembiayaan?

    Pemberian keringanan ini diutamakan untuk usaha kecil yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai pinjaman di bawah Rp 10 miliar, terutama UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online dan usaha kecil lain yang sejak terkena dampak Covid-19 mengalami kesulitan membayar cicilan pinjamanan.

    Ingat, pemberian keringan ini hanya untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan. Jadi kalau kita masih memiliki penghasilan tetap atau masih sanggup membayar, jangan memanfaatkan keringanan ini ya. Biarkan bank atau leasing fokus membantu saudara-saudara kita yang lebih membutuhkan.

    8. Apa manfaatnya pemberian keringanan ini? Mengapa tidak sekaligus dihapuskan saja seluruh hutang masyarakat di bank atau leasing?

    Pemberian keringanan ini untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman, namun di sisi lain dapat tetap menjaga stabilitas keuangan. Mengapa dilakukan selektif?

    Karena bank atau leasing juga mengalami kesulitan pemasukan akibat bank atau leasing juga mengalami kesulitan pemasukan akibat terkena dampak Covid-19. Sementara perusahaan bank atau leasing tetap harus membayar bunga kepada para penabung atau investor dan mengeluarkan biaya operasional (menggaji karyawan, biaya sewa, listrik, air, dan lain-lain) sementara tidak ada pendapatan dari nasabah.

    Apabila harus menghapus semua hutang, yang ada bank atau leasing bisa terancam tutup, mem-PHK pegawai dan ujungnya bisa berimbas ke ekonomi Indonesia. 

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait