Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    BeritaAlasan Asuransi Tak Cover Mobil Mogok Karena Sengaja Menerobos Banjir

    Alasan Asuransi Tak Cover Mobil Mogok Karena Sengaja Menerobos Banjir

    Curah hujan yang tinggi ditambah musibah banjir jadi pembuka di awal 2020. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin berkendara baik menggunakan mobil atau sepeda motor ada baiknya harus berhati-hati, terutama ketika melintasi genangan.

    Ya, ada baiknya jika mengemudi saat hujan jangan menerobos genangan air atau jalur yang terkena banjir. Sebab, OLXer tak pernah tau seberapa dalam genangan tersebut.

    Sebab menurut SVP Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto salah satu risiko yang paling sering terjadi jika mengemudi saat hujan adalah menerobos genangan atau jalur yang terkena banjir sehingga membuat mobil mati mendadak alias mogok.

    Jika OLXer menerabas genangan air atau banjir, ternyata akan mengurangi performa mesin mobil, dan jika hal itu terjadi maka asuransi tidak akan menjamin kerugian. Sebab merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II pasal 3 ayat 4, dimana kerusakan mesin karena masalah ini merupakan jenis kejadian yang dikecualikan sehingga tidak akan bisa diklaim.

    “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan,” ungkap Iwan dalam keterangannya.

    Dalam Bab II pasal 3 ayat 4 PSAKBI, setidaknya ada lima poin yang tidak menjamin kerugian, kerusakan atau biaya atas kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yaitu:

    1.Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung;

    2. Pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku. Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir.

    3. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;

    4. Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;

    5. Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

    Kerusakan yang biasa terjadi jika menerobos banjir

    Jika air masuk ke dalam mesin, maka yang terjadi adalah masalah engine water hammer atau hydrolocking, dimana kondisi tersebut menimbulkan tekanan besar di ruang silinder oleh piston yang dapat menyebabkan bengkoknya stang piston, rusaknya ring piston, dinding silinder, hingga melengkungnya head silinder.

    “Cara terbaik agar terhindar dari engine water hammer ini adalah menghindari genangan tersebut. Jika belum terlanjur melintas, sebaiknya segera putar balik dan lewat jalan lain. Jangan pernah memaksakan diri apalagi sengaja menerjang genangan. Kalau sudah mogok, risikonya akan lebih besar,” ujar Iwan.

    Oleh karena itu, jika berkendara saat melewati genangan, sebaiknya pastikan ketinggian genangan air setidaknya 30 cm di bawah air intake, sehingga aman dan tidak menyedot air.

    Langkah selanjutnya adalah injak gas secukupnya dan jangan menggunakan putaran mesin tinggi agar air tidak masuk ke saluran pembuangan gas atau knalpot. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait