Rabu, April 24, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriAlasan Dilarang Pakai Baju Biru Saat Buat SIM

    Alasan Dilarang Pakai Baju Biru Saat Buat SIM

    Setiap pengendara mobil maupun sepeda wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab, kepemilikan SIM juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 77 ayat 1.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan,” demikian bunyi pasal soal kepemilikan SIM.

    Namun ada yang perlu diperhatikan ketika OLXer membuat SIM, selain harus memenuhi persyaratan yang telah diatur, ada juga hal sepele akan tetapi perlu dituruti.

    Ya, hal tersebut adalah penggunaan pakaian. Membuat SIM memang perlu mengenakan pakain rapi, tapi yang jadi masalah adalah OLXer dihimbau tidak boleh menggunakan warna pakaian atau kerudung berkelir biru.

    Wah kenapa ya?

    Usut punya usut, warna biru pada dasarnya menjadi background dari warna kepolisian RI. Nah, jika OLXer pakai warna biru seperti atasan baju atau kemeja, serta kerudung (wanita) hal tersebut dikhawatirkan akan saru.

    Hal ini juga disebutkan dalam akun resmi Instagram kepolisian Tulung Agung @satpas_tulungagung.

    “Kepada pemohon SIM BARU maupun PERPANJANGAN “JANGAN” menggunakan jilbab biru maupun baju dan kemeja berwarna “BIRU” karena saat sistem adjust (menyesuaikan) menyimpan data akan terjadi pada gambar di atas jadi sebagian hilang dikarenakan sama dengan background,” tulis akun @satpas_tulungagung.

    Oia, penggunaan kaos dan sendal jepit sebenarnya boleh saja. Namun tak sedikit pihak kepolisian justru menolaknya. Ya, saran untuk para OLXer supaya pembuatan SIM menjadi simple, ada baiknya mengenakan pakain rapi dan sopan seperti menggunakan kemeja dan sepatu. 

    Untuk mengetahui syarat dan ketentuannya lihat di sini.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait