Senin, Mei 29, 2023
Lainnya
    TipsJangan Beli Mobil dan Motor Bodong, Ini Akibatnya!

    Jangan Beli Mobil dan Motor Bodong, Ini Akibatnya!

    JAKARTA – Salah satu yang perlu diperhatikan ketika membeli mobil atau motor bekas yaitu wajib disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

    Memang, mobil dan motor yang dijual tanpa STNK atau BPKB masih sering terjadi dan biasanya dijual dengan sangat murah. Namun OLXer jangan sampai tergiur. Sebaliknya urungkan niat untuk membelinya.

    Bagaimana tidak, membeli mobil atau motor tanpa STNK dan BPKB biasa disebut bodong, masuk dalam kategori tindak kejahatan dan dapat dijerat pasal 55 sub pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman empat tahun penjara.

    Ya, mobil atau motor bodong bisa saja hasil pencurian yang OLXer sendiri tak tau asal usulnya. Sebaliknya akan disangka penadah.

    Belum lagi, jika tanpa STNK, OLXer pasti sering merasa cemas di jalan raya karena khawatir terkena razia yang waktu dan tempatnya tak bisa diprediksi.

    Selain itu, untuk membayar pajak lima tahunan atau ganti plat, setidaknya yang dibutuhkan yaitu KTP, STNK dan BPKB asli.

    Nah, jika mobil dan motor bodong, tentu saja ketiga surat-surat tersebut tak ada. Alhasil pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat gagal dilakukan.

    Belum lagi jika mengendarai mobil atau motor bodong di jalan, bisa saja langsung diambil polisi setelah pemilik sah melaporkannya ke pihak berwajib.

    Mobil dan motor bodong tidak memiliki nilai jual. Misalnya, ketika ingin melakukan pinjaman uang ke bank, OLXer tak bisa melakukannya, karena tak memiliki BPKB.

    Bahkan jika OLXer sudah membeli mobil atau motor bodong, untuk menjual kembali akan susah. Bahkan harganya akan semakin merosot. (Her)

    Populer
    Jakarta Auto Week
    Berita Terkait