Selasa, April 16, 2024
Lainnya
    BeritaAlasan Polisi Tilang Jika STNK Pajak Kendaraan Bermotor Mati

    Alasan Polisi Tilang Jika STNK Pajak Kendaraan Bermotor Mati

    Pengguna kendaraan bermotor pasti pernah melihat atau mengalami jika ketika dilakukan pemeriksaan atau razia oleh petugas kepolisian kemudian menanyakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Terlebih, jika tercatat pajak kendaraan bermotor mati, maka penegak hukum langsung melakukan penilangan.

    Lantas apakah boleh hal tersebut dilakukan?

    Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan, dari prespektif hukum pajak mati pada kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukum bukan hanya karena masalah pajak mati tapi berkaitan dengan keabsahan STNK.

    “Sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Perundang-Undang turunannya, secara gamblang sudah diarur baik dari aspek Yuridisnya maupun mekanismenya,” ungkap Budi yang merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Budi menjabarkan, setidaknya ada lima poin penting yang mendasari pajak kendaraan mati tentunya bisa ditilang, antara lain:

    Pertama,  Pasal 64 ayat 1 dan 2 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dimana setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Serta pada ayat dua sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.

    Kedua, Pasal 68 ayat 1 UU No 22 tahun 2009, dimana setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB).

    Ketiga, Pasal 70 ayat 2  UU No 22 tahun 2009, dimana STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

    Keempat, Pasal 37 ayat 2 dan 3  Peraturan Kapolri Nomor 5 tahu 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi, dimana STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor dan STNK berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan

    Adapun pertama kali perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Reg Ident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

    Kelima, dalam peraturan lain menyebutkan, dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar Pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLAJ).

    “Jadi antara pembayaran Pajak, SWDKLLJ dan Pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK,” terangnya.

    Adapun yang melanggar soal tidak membayar pajak STNK setiap tahun, bisa dikenakan pelanggaran seperti Pasal 288 ayat 1 yaitu dapat pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait