Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaAmbulans Antarkan Pasien Dihalangi Pengendara di Jalan, Ini Kata Pengamat

    Ambulans Antarkan Pasien Dihalangi Pengendara di Jalan, Ini Kata Pengamat

    Beberapa waktu terakhir sebuah peristiwa ambulans vs mobil pribadi viral di media sosial. Hal ini karena mobil ambulans sedang membawa pasien dihadang pengguna jalan.

    Bahkan aksi ini membuat terjadi cekcok mulut. Ya, insiden pertama terjadi di Tangerang dan kedua di Balikpapan. Mengejutkannya, motifnya hampir mirip, mereka curiga bahwa Ambulans tidak sedang melaksanakan tugas.

    Padahal dalam rekaman video yang beredar, disebutkan bahwa masing-masing ambulans yang beda lokasi ini ternyata sedang membawa ibu hamil dan orang sakit

    Akibat peristiwa tersebut, sontak menuai banyak kecaman, karena sudah seharusnya mobil ambulans mendapatkan prioritas utama di jalan.

    Bahkan menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, secara aturan pengguna jalan yang memperoleh hak utama wajib diberikan prioritas kesempatan utama dalam kelancaran.

    “Termasuk ambulans yang sedang membawa orang sakit,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Selasa (29/3/2022).

    Kata Budi, saat ini perlu pemahaman dan berpikir secara positif, serta menanamkan kesadaran disiplin untuk mentaati aturan yang berlaku bagi setiap pengguna jalan.

    Perlu diketahui, pengguna jalan yang melihat ambulans menggunakan lampu isyarat dan membunyikan sirene dengan durasi cepat menandakan keadaan darurat, salah satunya membawa orang sakit.

    “Pemahaman, berpikir positif dan disiplin yang tinggi harus ditanamkan ketika melihat, berbarengan atau berpapasan, untuk bisa dengan kesadaran tinggi memberikan kesempatan ambulans untuk kelancaran mendahului atau melewati kendaraannya,” jelas Budi.

    Hak Utama Ambulans

    Seperti disebutkan di atas, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan, sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang berbunyi:

    1) Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene.

    2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari lampu

    a. merah

    b. biru

    c. kuning

    3) Lampu isyarat warna merah atau biru sabagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

    4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

    (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

    a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

    c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

    (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Ambulans Tidak Bertugas

    Sudah sebaiknya para pengendara kendaraan bermotor saling menghargai sesama pengguna jalan agar tidak saling merugikan.

    Selain Itu, pengendara juga perlu berpikir positif ketika melihat, berbarengan atau berpapasan dengan kendaraan yang memiliki hak utama seperti ambulans.

    Akan tetapi, Budi menyatakan, pengemudi ambulans juga perlu dituntut disiplin dan kesadaran yang tinggi untuk tidak meminta prioritas pada saat tak berdinas atau tidak sedang membawa orang sakit.

    “Perlu kesadaran kita bersama agar tidak saling curiga apakah ambulans sedang bertugas atau tidak,” ujar Budi.

    Maka dari itu, Budi juga menyebut diperlukan pemahaman, kesadaran dan disiplin yang tinggi sehingga setiap pengendara tahu hak dan kewajiban.

    “Kalau masing-masing paham akan hak dan kewajiban kejadian kesalahpahaman akan dapat dihindari,” tuturnya.

    Sanksi

    Pengguna jalan tidak memberikan prioritas kelancaran terhadap kendaraan yang memperoleh hak utama merupakan pelanggaran lalu lintas.

    Nah, pelaku yang melanggar Pasal 59 bisa dikenakan sanksi seperti dalam pasal 287 ayat (4) UU No 22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi:  

    ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu’.

    Kendaraan yang mendapat prioritas di jalan

    Adapun kendaraan yang harus diprioritaskan di jalanan, pada dasarnya sudah dicatat dalam Pasal 134 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi :

    Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

    a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang  melaksanakan tugas;

    b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

    c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada  Kecelakaan Lalu Lintas;

    d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

    e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta  lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

    f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

    g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu  menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Nah, OLXer sudah tau kan sekarang kendaraan apa saja yang menjadi prioritas.

    OLXers mau cari mobil bekas berkualitas bisa lihat di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait