Balap liar, kegiatan yang biasanya dilakukan di jalan raya ini memang illegal. Pasalnya, balap liar yang disukai oleh anak muda sangat membahayakan baik bagi pengemudi maupun penontonnya.
Bagaimana tidak balap liar ini memang minim keamanan dan keselamatan. Untuk pengendara mereka kerap kali jarang menggunakan helm, perlengkapan body protector, hingga sepatu.
Belum lagi, balap liar dilakukan di jalan raya yang notabene merupakan jalan umum serta tak dilengkapi pagar pembatas untuk mereka yang menonton. Bahkan, aksi balap liar sangat meresahkan karena harus memblokade jalan.
Seperti hanya beberapa waktu lalu, di salah satu Jalan Raya di Karawang, Jawa Barat, dimana sejumlah kelompok pemuda memblokade jalan demi menggelar balap liar yang dilakukan pagi hari, saat sejumlah orang pergi untuk bekerja. Sontak saja, aksi ini menimbulkan kemacetan yang sangat panjang dan meresahkan pengguna jalan.
Masalah balap liar pun mendapatkan perhatian sejumlah pihak tak terkecuali Pemerhati Transportasi, Budiyanto. Menurutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, kemudian melakukan penutupan jalan, harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
“Kegiatan balap liar yang melakukan penutupan jalan merupakan pelanggaran hukum, kontra produktif dan membahayakan keselamatan jiwa baik diri sendiri maupun orang lain,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Selasa (5/10/2021).
Budiyanto yang merupakan Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, adanya kegiatan balap liar tak lepas dari pasang surut pengawasan dari aparat. Dia tak menampik bahwa, balap liar sulit dikendalikan dan dihilangkan karena kurangnya konsistensi dan ketegasan dari aparat dalam melakukan penegakan hukum.
“Konsistensi, dan ketegasan dalam pengawasan dan pemberian sanksi akan mempengaruhi marak dan tidaknya fenomena balap liar,” terangnya.
“Balap liar merupakan giat kontra produktif karena dapat menimbulkan ekses samping perkelahian, judi dan sebagainya, kemudian dari aspek lalu lintas tentunya akan membahayakan keamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain,” sambungnya.
Sanksi balap liar
Balap liar termasuk dalam jenis pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dimana sanksi terkait balap liar yaitu
Pasal 274 ayat 1
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Pasal 287 ayat 5
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 311 ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyama atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
“Balap liar dari perspektif Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 274 ayat 1, pasal 287 ayat 5 dan bisa dikenakan Pasal 311,” tutup Budi.