Rabu, April 24, 2024
Lainnya
    BeritaAnies Baswedan Perpanjang PSBB, Korlantas Polri Belum Terapkan Aturan Ganjil Genap

    Anies Baswedan Perpanjang PSBB, Korlantas Polri Belum Terapkan Aturan Ganjil Genap

    Masyarakat Jakarta hingga hari ini, Selasa, 6 Oktober 2020, masih diperbolehkan untuk beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi tanpa harus mengkhawatirkan aturan Ganjil Genap di beberapa ruas jalan ibukota.

    Disebutkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, sistem Ganjil Genap belum diberlakukan mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diperpanjang oleh Pemerintah Kota DKI Jakarta.

    “Karena PSBB diperpanjang, peniadaan ganjil genap juga diperpanjang,” ujar Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (6/10/2020).

    Seperti diketahui, Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan aturan PSBB tahap kedua mulai 14 hingga 27 September 2020. Langkah ini ditempuh untuk terus menekan jumlah penyebaran virus Corona di Jakarta yang kurva-nya terus meningkat.

    Kemudian aturan PSBB ini kembali diperpanjang lagi mulai 28 September sampai 11 Oktober 2020. 

    Dengan demikian, aturan Ganjil Genap juga ikut ditiadakan hingga PSBB berakhir.

    Meski tidak disarankan untuk masyarakat keluar rumah, namun jika terpaksa, sebaiknya tetap menggunakan kendaraan pribadi agar tidak mudah tertular.

    Selain itu, tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan selalu membawa hand sanitizer selama beraktivitas. Dan jangan lupa untuk rutin melakukan pembersihan kendaraan secara berkala, termasuk semprot desinfektan di dalam kabin agar virus dan bakteri yang menempel bisa hilang. 

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait