Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    InformasiModifikasiAnjuran Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto Jika Mau Modifikasi

    Anjuran Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto Jika Mau Modifikasi

    Modifikasi sudah jadi hal biasa di dunia otomotif, baik sepeda motor maupun mobil. Hanya saja, untuk merombak kendaraan sesuai dengan yang diinginkan, tak sedikit yang merasa bingung dan justru takut jika ketika dikendarai di jalanan dianggap menyalahi aturan, alhasil diberi sanksi petugas polisi.

    Nah, bertepatan dengan ajang Indonesia Modification Expo (IMX) 2019 di Jakarta, Sabtu, 28 September 2019, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang membuka acara  tahunan tersebut rupanya tak ambil pusing jika ada yang ingin kendaraan seperti mobil dan motor jika ingin dimodifikasi.

    “Kalau modifikasi kan yang penting faktor safety nya diperhitungkan. Jadi selama tidak ekstrim, tidak masalah,” ungkap Airlangga saat ditemui di acara IMX 2019, Balai Kartini, Kuningan, Jakarta, Sabtu (28/9/2019).

    Kata Airlangga, tidak semuanya diatur untuk melakukan modifikasi. Namun yang paling penting, kendaraan harus memenuhi faktor safety atau keamanan yang paling utama.

    Adapun lanjut dia, jika menyoal desain yang dibuat, ada baiknya harus memperkuat aerodinamika. “Jangan dia menjadi tambahan dan mengganggu aerodinamisnya,” ucap Airlangga.

    Airlangga sendiri tak keberatan jika modifikasi dibuat terlihat aneh. Asalkan, kata dia, yang penting safety. Menurut Airlangga, pemerintah sendirit tentunya memiliki harapan dalam dunia modifikasi.

    “(Modifikasi) Kendaraan bermotor ini dilakukan bukan hanya untuk meningkatkan keindahan visual atau sekedar fashion semata, namun dapat diharapkan meningkatkan performa dan efisiensi kendaraan serta nilai tambah bagi industri ini, termasuk dapat berkontribusi bagi penciptaan terobosan inovasi modifikasi dalam mendukung kendaraan yang efisien dan ramah lingkungan.” terangnya.

    Seperti diketahui, untuk melakukan modifikasi memang sah-sah saja. Asalkan, memenuhi aturan seperti merujuk dalam Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

    (1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

    (2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

    (3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

    (4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

    Nah, untuk melakukan modifikasi memang boleh, tapi tetap ada syarat yang wajib terpenuhi, mulai dari tidak membahayakan keselamatan dan mengganggu lalu lintas, merusak lapis daya dukung jalan yang dilalui, serta Kendaraan yang dimodifikasi wajib dilakukan uji tipe ulang dan harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

     OLXer yang memodifikasi kendaraannya, wajib Uji Tipe kembali untuk melihat apakah kendaraan itu layak jalan dan aman. Kendaraan juga wajib untuk melakukan registrasi dan identifikasi ulang sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009.

    Selain itu, uji tipe juga ada dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Uji. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan.

    Uji tipe juga dilakukan agar dapat melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan.

    Tentunya jika uji tipe dan lain-lainnya dapat diselesaikan, maka OLXer bisa mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan bentuk atau fisik kendaraan yang sudah dilakukan modifikasi. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait