Rabu, September 27, 2023
Lainnya
    BeritaApa Itu PPnBM 0 Persen?

    Apa Itu PPnBM 0 Persen?

    News.OLX.co.id – Di tahun 2020 seperti sama-sama kita ketahui industri otomotif nasional memang mengalami pukulan hebat akibat pandemi COVID-19 yang berimbas pada menurunnya angka penjualan mobil baru yang mencapai hampir setengah dari pencapaian penjualan di tahun sebelumnya. 

    Kondisi ini kemudian mendorong Pemerintah untuk membuat sebuah kebijakan yang nantinya diharapkan menjadi stimulus bagi konsumen untuk beli mobil. 

    Kebijakan tersebut berupa aturan penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM berlaku mulai Maret 2021 mendatang. Kita mengenal kebijakan ini dengan istilah Pajak PPnBM 0 persen. 

    Sebelum mengulas lebih jauh terkait kebijakan tersebut, hal yang perlu OLXers ketahui adalah, bahwa setiap pembelian mobil baru, maka konsumen harus membayar 4 jenis pajak berbeda. 

    Pertama adalah Pajak Pertambahan Nilai/PPN sebesar 10 persen dari harga off the road, kemudian PPnBM yang jumlahnya bervariasi mulai dari 10 hingga 125 persen, bergantung jenis dan kapasitas mesin, lalu pajak yang ketiga adalah Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sebesar 2 persen, dan terakhir atau keempat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB sebesar 10 hingga 12,5 persen. 

    Pajak-pajak ini yang menjadikan harga jual mobil baru menjadi lebih mahal. Dengan pemberian insentif PPnBM, itu artinya harga on the road mobil baru akan sedikit lebih murah.

    Tapi seperti apa dan bagaimana kebijakan ini berjalan nantinya? Kita coba ulas disini.

    1. Berlaku Hanya 9 Bulan dengan Persentase Berbeda

    Diskon PPnBM 0 persen atau insentif ini diberikan kepada konsumen pembeli mobil baru dengan biaya pajak yang dihapuskan tersebut akan menjadi tanggungan Pemerintah (DTP).

    “Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021,” jelas Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Akan tetapi, penghapusan PPnBM ini tidak berlaku selamanya, hanya 9 bulan dengan tingkat persentase besaran insentif beda-beda per tiga bulan.

    Di tiga bulan pertama, Maret – April – Mei 2021 besaran insentif mencapai 100 persen, atau dengan kata lain PPnBM 0 persen.

    Masuk di tiga bulan berikutnya, Juni – Juli – Agustus 2021, insentif ini tidak lagi sebesar 100 persen, tetapi hanya 50 persen saja. Kemudian di tiga bulan terakhir potongan PPnBM tinggal 25 persen saja. 

    2. Kategori Mobil yang Diberikan Insentif Potongan PPnBM

    Hal kedua yang perlu diketahui OLXers, bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh kategori atau jenis mobil yang dijual di Indonesia, melainkan untuk model-model tertentu saja. 

    Kriteria mobil yang akan mendapatkan insentif ini adalah mobil dengan kubikasi mesin 1500 cc penggerak dua roda (4×2), termasuk di dalamnya jenis mobil Sedan. 

    Tapi tidak cuma sampai disitu saja, masih ada syarat lainnya yakni mobil tersebut diproduksi di Indonesia dan memiliki kandungan lokal sebesar 70 persen. 

    3. Model Mobil yang Mendapat Insentif Potongan PPnBM

    Dengan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa tidak semua mobil baru yang dibeli akan mendapatkan fasilitas pemotongan PPnBM. Kecuali memenuhi syarat serta kategori yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

    Lalu model atau mobil apa saja yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut? Tentunya jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, dan Nissan Livina.

    Kemudian untuk jenis mobil Low Cost Green Car (LCGC) seperti Daihatsu Ayla, Toyota Agya, Honda Brio Satya, Toyota Calya, Daihatsu Sigra yang memang sudah lebih dulu menikmati fasilitas PPnBM 0 persen sebelum munculnya kebijakan ini.

    Lalu mobil di segmen Low Sport Utility Vehicle (LSUV) seperti Daihatsu Terios, Toyota Rush, Mitsubishi Xpander Cross, Honda BR-V, dan Suzuki XL7

    Terakhir adalah model Sedan penggerak 4×2 dengan kubikasi mesin 1500 cc, praktis hanya Toyota Vios yang memenuhi kriteria tersebut.

    4. Simulasi Penerapan PPnBM 0 Persen  

    Sekarang kita coba ilustrasikan, seberapa murah atau seberapa besar potongan harga dari mobil baru yang akan dibeli dengan PPnBM 0 persen. 

    Kita ambil contoh dengan model LMPV yang memang sedang naik daun dan lagi tinggi peminatnya, Mitsubishi Xpander.

    Mitsubishi Xpander 1.5L Ultimate-L 4×2 transmisi otomatis adalah varian tertinggi di model tersebut. Harga on the road mobil tersebut adalah Rp278,9 juta dengan harga NJKB yang tertera pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 sebesar Rp205 juta. 

    PPnBM Mitsubishi Xpander 1.5L Ultimate-L 4×2 A/T adalah 10 persen dari nilai NJKB, artinya PPnBM-nya sebesar Rp20,5 juta.

    Dari sini kita sudah bisa memperkirakan harga on the road-nya adalah Rp 258,4 juta (Rp278,9 juta dikurang Rp20,5 juta), lebih murah 7,3 persen.

    Model lain kita ambil contoh adalah Honda Brio RS CVT dengan nilai NJKB dari mobil tersebut adalah Rp151 juta. Ditambah dengan empat pajak yang disebutkan, termasuk margin atau keuntungan dealer, maka harga on the road-nya menjadi Rp204 juta.  

    Jika PPnBM senilai 10 persen dari harga NJKB dihapuskan, maka harganya akan menjadi Rp188,9 juta, lebih murah 7,4 persen.

    Tentu harga retail tersebut belum ditambahkan dengan potongan harga (diskon) yang menjadi kebijakan di masing-masing dealer, kalau ada. 

    Semoga dengan penjelasan ini, OLXers tidak lagi bingung dengan apa itu PPnBM 0 persen dan bisa memilih dengan baik sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan tentunya.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait