Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    Tak Berkategori3 Alasan Klaim Kerusakan Mobil Akibat Banjir Ditolak Asuransi

    3 Alasan Klaim Kerusakan Mobil Akibat Banjir Ditolak Asuransi

    Mobil terendam banjir memang bisa saja di klaim lewat asuransi. Namun, hal tersebut tidak serta merta perusahaan asuransi langsung menggantinya.

    Ya, perusahaan asuransi bisa saja menolak klaim kerusakan mobil akibat banjir. Tapi, perlu diketahui, ditolaknya klaim ini bukan karena perusahaan ingin mencari keuntungan besar dengan tanpa memberikan bantuan.

    Sebaliknya, perusahaan asuransi akan menolak klaim yang diajukan oleh pemegang polis, karena ada penyebabnya.

    Seperti dijelaskan situs Allianz, berikut ini beberapa faktor penyebab klaim kerusakan mobil akibat banjir ditolak asuransi:

    1. Masa perlindungan sudah berakhir

    Banyak klaim yang ditolak asuransi karena periode pertanggungan sudah berakhir. Ya, banyak pemilik kendaraan ternyata tidak mengetahui secara persis kapan periode pertanggungan atas kendaraannya.

    Hal ini karena banyak yang memiliki asuransi kendaraan semata-mata karena membeli mobil secara kredit. Memang hal itu tidaklah salah, karena untuk pencegahan jika mobil terkena masalah.

    Akan tetapi, untuk memenuhi persyaratan pemberian kredit, si pemilik kendaraan membeli asuransi untuk melindungi mobilnya. Begitu masa kredit berakhir, umumnya masa pertanggungan asuransi mobil ikut berakhir. Faktanya, si pemilik kendaraan justru lalai untuk memperpanjang asuransinya.

    Akibatnya, ketika banjir dialami pada mobilnya, tapi asuransi tidak bisa mengcovernya karena memang masa perlindungan sudah berakhir.

    Untuk memastikan apakah periode pertanggungan asuransi mobil masih berjalan atau tidak, ingat-ingat saja status mobilnya. Apabila mobil yang ada di garasi masih dalam masa kredit, berarti mobil masih dalam masa pertanggungan asuransi. Tetapi jika mobil tersebut dibeli secara tunai, atau sudah selesai masa kreditnya, segera cek apakah polis mobil masih aktif atau tidak.

    Jika ternyata masa pertanggungan asuransi mobil telah habis, maka segeralah hubungi penyedia asuransi untuk segera membeli atau memperpanjang asuransi mobil. Memiliki asuransi mobil penting untuk menghindari kerugian yang besar akibat mobil rusak, termasuk akibat banjir.

    2. Polis asuransi tidak mencakup perlindungan akibat banjir

    Ada dua jenis perlindungan atas kendaraan di masa kini. Pertama, total loss only, alias pertanggungan atas kerugian total yang dialami oleh kendaraan akibat pencurian.

    Model pertanggungan semacam ini biasanya dipersyaratkan oleh penyalur pinjaman pembelian motor. Jadi, kendaraan yang diberi secara kredit lazimnya memiliki asuransi kendaraan jenis total loss only.

    Perlindungan jenis kedua adalah comprehensive. Risiko yang ditanggung oleh asuransi kendaraan jenis ini mencakup risiko kehilangan dan risiko kendaraan mengalami kerusakan, baik sebagian maupun total akibat kecelakaan atau perbuatan jahat orang lain.

    Tapi yang patut dicatat lagi ialah, istilah comprehensive di sini tidak bisa diartikan sebagai perlindungan yang menyeluruh terhadap segala jenis risiko. Termasuk  kerusakan akibat banjir.

    Perlu diketahui, kebanyakan penyedia asuransi mengelompokkan perlindungan atas risiko banjir sebagai perlindungan tambahan. Jadi, jika OLXer ingin tahu apakah asuransi mobil melindungi kerusakan akibat banjir, coba cek kembali polis dan pastikan memiliki perlindungan tambahan untuk kasus banjir.

    3. Ada unsur kesengajaan

    Perusahaan asuransi juga akan menolak klaim jika mobil dipaksa atau sengaja menerjang banjir. Yang dimaksud kesengajaan di sini adalah situasi dimana pemilik kendaraan memaksakan mobilnya bergerak di daerah yang tergenang banjir.

    Patut dicatat, perlindungan atas risiko banjir biasanya tidak berlaku untuk kendaraan yang memang melintasi daerah tergenang.

    Perusahaan asuransi memutuskan tentang ada atau tidaknya unsur kesengajaan ini berdasarkan hasil penilaian yang disusun tim penilai atau asesor. Tim ini melakukan penilaiannya tak hanya berdasarkan dokumen yang diserahkan, tetapi juga berdasarkan kondisi kendaraan yang rusak akibat terendam banjir.

    Dalam kasus banjir, kebanyakan mobil yang terendam memang dalam posisi diparkir. Untuk kasus tersebut, klaim kerusakan mobil umumnya dikabulkan.

    Jadi, agar klaim atas kerusakan mobil akibat banjir tidak ditolak, sebaiknya tidak menggunakan mobil di saat banjir. Jika lokasi mobil sudah terendam air, tak perlu memaksa menghidupkan mobil untuk memindahkannya. Tunggu saja sampai genangan air surut, baru dievakuasi.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait