Kamis, April 25, 2024
Lainnya
    Berita3 Hal yang Buat Kendaraan Listrik Dilema dan Perlu Aturan Khusus

    3 Hal yang Buat Kendaraan Listrik Dilema dan Perlu Aturan Khusus

    Meski regulasi soal kendaraan listrik sudah diterapkan dalam Peraturan (perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), namun hal itu tak lantas bisa langsung diimplementasikan.

    Bahkan menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, pihaknya akan melakukan sertifikasi untuk uji tipe Kendaraan Bermotor Listrik (KBL), dan melakukan beberapa persiapan pembangunan bidang regulasi.

    “Pertama kick off dengan Kementerian, lembaga dan stakeholder untuk penyusunan regulasi persyaratan teknis dan laik jalan KBL. Kemudian koordinasi dengan asosiasi kendaraan bermotor tentang spesifikasi teknis dan alat uji kendaraan bermotor juga sudah kami lakukan,” ungkap Budi saat ditemui beberapa waktu lalu.

    Budi juga menyatakan, bahwa Dirjen Perhubungan akan menyiapkan berbagai alat pengujian tipe, sampai akumulator untuk baterai yang rencananya akan dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.

    “Sampai sekarang kami dalam tahap harmonisasi untuk menyusun menyangkut masalah pengujian KBL. Jadi belum selesai. Kami masih tahap harmonisasi, kami masih cari masukan dari beberapa stakeholder mengenai gimana lakukan pengujian,” jelasnya.

    Apa saja yang membuat pemerintah perlu kajian khusus?

    Kendaraan listrik zero atau tak ada emisi. Akan tetapi ada hal yang membuat kendaraan listrik lebih unik daripada kendaraan konvensional, yaitu tak memiliki suara. Jadi, OLXer jangan harap bisa pakai knalpot racing ya.

    Soal tak ada suara pada kendaraan listrik ini ternyata menjadi hangat diperbincangkan. Bahkan hal tersebut membuat pemerintah harus merumuskan dan mengeluarkan regulasi khusus.

    “Sebetulnya yang kami sampaikan soal noise adalah untuk kepentingan keselamatan. Jadi terkait bagaimana uji tipe yang kami lakukan pada prinsipnya adalah untuk menyiapkan keselamatan bagi penggunanya,” terangnya.

    Kata Budi, kendaraan listrik memang tak memiliki suara, lantaran menggunakan daya listrik yang disalurkan untuk menggerakan roda. Budi sendiri mengakui, bahwa motor dan mobil listrik yang sudah diproduksi tidak menghasilkan suara.

    Soal suara ini, OLXer harus pahami, bahwa mobil atau motor listrik memang tak mengeluarkan suara melalui knalpot. Karena tak ada suara, hal ini dianggap bisa beresiko, yaitu kendaraan listrik tak terdengar jika ternyata sudah dekat ketika dipacu, sehingga berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, seperti pengendara sepeda, pejalan kaki, atau mereka yang memiliki keterbatasan

    Akan tetapi sebaliknya, karena senyap membuat penumpang jadi terasa nyaman di dalam kabin.

    Hal dilema lainnya adalah soal baterai jika terkena percikan air. Hal ini juga perlu adanya edukasi, sebab masih ada anggapan jika kendaraan listrik terkena air maka bisa terjadi arus pendek atau pengemudi dan penumpang tersetrum.

    Posisi baterai juga menjadi pertanyaan, karena ditempatkan di bawah atau lantai mobil yang notabenenya lebih beresiko jika ketika melaju saat hujan atau banjir.

    Hal dilema berikutnya adalah soal batas kecepatan kendaraan listrik. “Sampai sekarang kami lihat batas kecepatan sepeda motor listrik antara 60 km/jam,” ujarnya.

    Untuk sepeda motor, memang saat ini motor listrik banyak digunakan untuk jarak pendek, sehingga tidak memerlukan kecepatan tinggi.

    Terakhir, hal dilema lainnya yang perlu diatur pemerintah yaitu torsi tinggi di rpm awal.

    “Kami coba beberapa sepeda motor listrik. Pada saat mesin sudah hidup, saat awalnya kalau (motor konvensional) ngegas kan biasa saja, tapi kalau (motor) listrik, kalau (gas) kita tak bisa mengendalikan agak lompat,” tuturnya. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait