Kamis, April 25, 2024
Lainnya
    BeritaAlasan Harga Mobil Premium di Indonesia Mahal Banget

    Alasan Harga Mobil Premium di Indonesia Mahal Banget

    Tak hanya sepeda motor, mobil juga jadi moda transportasi yang banyak digunakan masyarakat di Indonesia. Akan tetapi tak sedikit yang merasa untuk mempunyai mobil impian seperti mobil keluaran Eropa atau Jepang yang masuk segmen premium dijual dengan harga mahal.

    Apalagi untuk jenis mobil premium, yang jenis lebih luas, termasuk mobil bermesin listrik dan juga hybrid, harganya cukup tinggi dibandingkan dengan mobil bermesin konvensional yang mengkonsumsi bahan bakar minyak.

    Nah, bicara soal mobil dengan harga mahal ini ternyata ada banyak faktornya OLXer. Menurut Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto harga mobil yang melonjak naik juga disebabkan karena pajak.

    “Yang paling besar tentunya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM sekitar 40 persen,” ungkap Soerjo dalam pesan singkatnya.

    Bahkan menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah, besaran pajak yang dikenakan untuk setiap kelompok mobil juga berbeda, mulai dari 10 persen, 20 persen, 30 persen, 40 persen, 50 persen, 60 persen dan 75 persen.

    Selain PPnBM, lanjut Soerjo, harga mobil yang melambung tinggi juga bisa dikarenakan Bea Balik Nama (BBN) yang saat ini di kisaran 10 persen sampai 12,5 persen, kemudian pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen.

    Mobil biasa dan mewah juga memiliki bea masuk barang impor antara 10-50 persen. Belum lagi jika kapasitas mesin di atas 3.000 cc, seperti mesin supercar yang berkubikasi 5.000 cc bisa dikenakan pajak mencapai 125 persen.  

    Oia, jenis pajak yang ditetapkan bisa karena mobil premium di Indonesia dijual secara utuh atau completely built up (CBU). Karena itu, untuk menekan harga, biasanya pabrikan mengakalinya dengan cara berinvestasi membangun pabrik perakitan di Indonesia atau memang sengaja memproduksi bagian-bagian mobil dari A sampai Z dengan harapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih tinggi sehingga mendapatkan insentif dari pemerintah.

    Kebijakan soal penentuan pajak ini memang bisa saja naik atau juga turun, tergantung regulasi yang dikeluarkan dari pejabat pemerintah.

    Tapi perlu dicatat juga, selain karena regulasi, harga mobil premium menjadi mahal bisa karena faktor lain seperti nilai tukar mata uang rupiah, ongkos tenaga kerja di luar cukup tinggi, ongkos kirim dengan memperhitungkan jarak, lalu bisa juga karena kualitas, teknologi, sampai fitur yang dibenamkan pada satu mobil.

    Selain itu, brand atau merek juga perlu diperhitungkan. Karena tak dapat dipungkiri beberapa brand memiliki imej yang dikenal menciptakan mobil-mobil mewah, spesial dengan kualitas nomor wahid sehingga harganya melambung tinggi.

    Tapi ke depan, mobil listrik tak lagi mahal OLXer, karena Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Untuk mengetahui bagaimana hitungan pajak mobil listrik tunggu tautan selanjutnya. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait