Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaAlasan Kasatpol DKI Jakarta Berikan Sanksi Kepada Pengemudi yang Tak Pakai Masker

    Alasan Kasatpol DKI Jakarta Berikan Sanksi Kepada Pengemudi yang Tak Pakai Masker

    Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mengharuskan masyarakat untuk melakukan perlindungan kesehatan individu dengan menggunakan masker untuk menutup hidung, mulut dan dagu seperti dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.

    Adapun pengemudi mobil seorang diri tanpa membawa penumpang bukan alasan tidak menggunakan masker. Bahkan beberapa waktu lalu ada seorang pria viral lantaran karena mendapatkan sanksi akibat tidak menggunakan masker saat mengemudi  seorang diri.

    Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Arifin, penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar aturan yang tidak menggunakan masker seorang diri di dalam mobil, setidaknya hal tersebut sesuai dengan Pergub 88 tahun 2020, dimana seluruh aktivitas kegiatan di luar rumah wajib menggunakan masker, tak terkecuali ketika berkendara atau tidak.

    “Kita tidak tahu orang yang tidak menggunakan masker di dalam mobil apakah dia tidak bawa masker ataukah dia bawa tapi tidak digunakan. Kalau dia membawa masker tidak digunakan bisa kita ingatkan. Tapi kalau kita biarkan, kita tidak tahu apakah sepanjang perjalanan dari rumah menuju tempat dia turun melakukan aktivitas dan sebagainya,” ungkap Arifin dalam akun YouTube BNPB.

    Selain itu, Arifin juga menyatakan, selama perjalanan tidak ada yang tahu apakah pengemudi membuka pintu jendela, dan memastikan bahwa mobil yang digunakan bebas dari virus Covid-19.

    “Ini upaya melindungi masyarakat kita bukan semata-mata melakukan penindakan. Lebih baik gunakan masker walaupun sendiri di dalam mobil,” ucapnya

    Arifin juga mengatakan, petugas yang dilapangan bisa saja tidak melakukan tindakan sanksi melainkan hanya teguran dan sekadar mengingatkan.

    Sanksi Tidak Menggunakan Masker

    Diketahui, jika tidak mengenakan masker, termasuk saat mengemudi mobil seorang sendiri bukan tak mungkin jika ada pemeriksaaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan putusan Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020, seperti dalam pasal 5  ayat 1 dan 2 huruf a, b, dan c yang berbunyi:

    (1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu.

    (2) Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500 ribu.

    b. pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750 ribu.

    c. pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 1 juta.

    Sekadar informasi, penindakan pelanggar Peraturan Gubernur DKI dilaksanakan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. Adapun tujuan dari penindakan itu bukan mencari uang namun untuk meningkatkan kedisiplinan warga agar menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait