Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriMemahami Kombinasi Kode Huruf dan Angka di Pelat Kendaraan

    Memahami Kombinasi Kode Huruf dan Angka di Pelat Kendaraan

    News.OLX.co.id – Setiap kendaraan bermotor yang ada di jalan raya, mobil dan motor punya tanda otentik yang akan membedakannya dengan kendaraan lainnya. Tanda otentik ini berupa pelat nomor kendaraan yang memang sudah terdaftar di kepolisian.

    Baru-baru ini sempat ramai jadi bahan perdebatan di masyarakat terkait rencana untuk menerbitkan pelat nomor kendaraan khusus untuk anggota dewan. Apakah hal tersebut perlu?

    Sebelum menjawab, ada baiknya kita mengenali lebih jauh tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang umum beredar di jalan. 

    Pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) menjadi bukti sah bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar yang harus disesuaikan dengan BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

    Pada prinsipnya TNKB atau pelat nomor ini terdiri dari 3 hal utama, yakni kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor dan masa berlakunya.

    Mari kita kenali masing-masing bagiannya:

    Kode Wilayah Pendaftaran

    Kode ini terdiri dari huruf yang masing-masing huruf tersebut akan dengan mudah diidentifikasi oleh petugas kepolisian, dimana kendaraan tersebut didaftarkan. Contoh pelat nomor B, artinya mobil atau motor tersebut terdaftar di Samsat daerah DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), dan Kota Depok.

    Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor

    Setelah kode wilayah pendaftaran berupa huruf, dilanjut dengan nomor pendaftaran kendaraan, yang terdiri dari angka sebagai nomor urut, dan huruf di bagian akhir sebagai kode pembagian sub wilayah. 

    Untuk daerah Blitar kode wilayah yang dipakai adalah AG, dan wilayah Blitar diberi alokasi P, Q, dan R. Samsat Blitar hanya menerbitkan kendaraan dengan akhiran PA, PB, PC, PD, PE, hingga PZ. Dilanjut dengan kode QA, QB, QC, sampai QZ, terus kemudian RA, RB, RC, RD, hingga RZ. Untuk contoh pelat nomor kendaraan Blitar adalah AG 2314 QF.

    Masa Berlaku

    Bagian terakhir dari pelat nomor kendaraan adalah masa berlaku. Pendaftaran kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun kemudian dilakukan perpanjangan untuk lima tahun berikutnya. 

    Kode masa berlaku ini terletak di bagian bawah pelat nomor dengan angka singkat menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku TNKB. Contoh 01 25. “01” menunjukkan bulan Januari, “25” menunjukkan tahun 2025. 

    Warna Dasar Pelat

    Pelat nomor kendaraan juga bisa dibedakan berdasarkan warna dasarnya. 

    Warna dasar Hitam diperuntukkan kendaraan pribadi, kemudian warna dasar Kuning untuk kendaraan umum, warna dasar Merah untuk kendaraan milik pemerintah. 

    Ada satu lagi warna dasar pelat nomor kendaraan yang mungkin kelihatan beredar di jalanan namun tidak umum. Warna dasar putih digunakan oleh Konsulat (CC/Corps Consulat) atau Diplomatik negara asing (CD/Corps Diplomat).

    Warna putih lainnya dengan tulisan berwarna merah adalah kendaraan yang boleh digunakan dari pabrik ke dealer atau dari dealer ke konsumen. Yang boleh mengendarainya hanya pengemudi yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari Pabrik/Dealer. Pelat nomor ini tidak diatur dalam PP sehingga tidak bisa disalahgunakan.

    Apabila pengemudi tertangkap menggunakan pelat nomor seperti ini tanpa dilengkapi dengan STCK, polisi akan melakukan penindakan berupa tilang dengan menyita kendaraan, bukan SIM pengemudi atau pengendara.

    Bagaimana, sudah bisa lebih mengerti arti dari pelat nomor pada kendaraan Anda. (Sumber: https://ntmcpolri.info/ini-cara-mengenali-plat-nomor-kendaraan-anda/)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait