Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaBikin SIM Karena Belajar Sendiri Digugat ke MK, Ini Alasan Penggugat

    Bikin SIM Karena Belajar Sendiri Digugat ke MK, Ini Alasan Penggugat

    Pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh instruktur Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting.

    Adapun pasal yang berbunyi ‘Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, atau belajar sendiri’, dianggap tidak tepat, khususnya pada unsur kata ‘belajar sendiri’.

    Menurut Marcell, kata ‘belajar sendiri’ dalam aturan pembuatan SIM, bertentangan dengan Pasal 77 ayat 1 UU LLAJ, yang berbunyi:

    ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.’

    Selain itu, kata belajar sendiri juga dianggap tidak tepat karena bertentangan dengan Pasal 79 ayat 1, yang berbunyi:

    ‘Setiap calon Pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktek mengemudi di jalan wajib didampingi instruktur atau penguji’.

    “Apabila seorang calon pengemudi yang belum memiliki SIM belajar mengemudi secara mandiri di jalan raya, maka ia akan melanggar Pasal 77 ayat 1 di atas, sehingga dapat diartikan bahwa seturut pasal 77 ayat 1 di atas tidak diperbolehkan untuk belajar sendiri,” ungkap Marcell dalam keterangannya.

    Karena itu, kata Marcell, pasal Pasal 77 ayat 3 LLAJ terdapat kerancuan dan ketidakpastian hukum yang tidak sejalan dengan amanat Pasal 28 B Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan;

    “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

    Marcell menyatakan, seperti di Pasal 79 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 dimana calon pengemudi belajar mengemudi wajib didampingi oleh instruktur, dengan kualifikasi seorang instruktur yang sesuai dengan amanat di dalam Pasal 42 ayat (1) UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi ;

    “Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.

    “Hal ini dapat diartikan bahwa seturut Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini, tidak diperbolehkan untuk belajar mengemudi secara mandiri dan juga tidak diperbolehkan diajar oleh seseorang yang tidak sesuai dengan kualifikasi sebagai seorang instruktur,” kata Marcell.

    Dengan adanya pertentangan ini, lanjut Marcell, maka terdapat kerancuan dan ketidakpastian hukum yang tidak sejalan dengan amanat Pasal 28 B UU Dasar RI Tahun 1945, yang berbunyi;

    “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

    Menurut Marcell, mendapatkan kompetensi mengemudi dengan belajar sendiri juga terbukti memiliki risiko kecelakaan yang tinggi, sebab dengan belajar menggunakan kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan rem dan kopling darurat, serta tidak didampingi oleh Instruktur yang kompeten dan tersertifikasi sesuai Pasal 42 ayat 1 UU No 20 tahun 2003.

    “Telah terbukti banyak menyebabkan banyak kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerugian baik materil maupun immateril, seperti hilangnya nyawa seseorang, cedera parah dan ringan, kerusakan properti dan kerusakan fasilitas umum,” terangnya.

    Marcell juga mengatakan, kata belajar sendiri dapat menjadi legitimasi bagi calon pengemudi untuk tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dari Lembaga Pelatihan yang telah terakreditasi oleh Pemerintah dan tidak melalui proses uji kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi.

    “Hal ini merugikan lembaga pelatihan mengemudi yang telah terakreditasi dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang ada, karena tidak terdapatnya kekuatan hukum yang mewajibkan para calon pengemudi untuk dilatih dan disertifikasi oleh lembaga yang sah,” terangnya. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait