Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaBukan Moge atau Mobil Mewah, 7 Kendaraan Ini Wajib Didahulukan di Jalan...

    Bukan Moge atau Mobil Mewah, 7 Kendaraan Ini Wajib Didahulukan di Jalan Raya

    Konvoi mobil atau sepeda motor dengan menggunakan pengawalan pihak kepolisian atau dinas perhubungan memang cukup menyenangkan lantaran bisa lebih cepat sampai tujuan.

    Namun, saat ini Polda Metro Jaya akan melarang pengawalan   dalam bentuk apapun, termasuk mereka yang menggunakan motor gede, mobil mewah hingga sepeda.

    Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pengawalan yang dilakukan polisi sendiri, sering menimbulkan kecemburuan di masyarakat. Terlebih, lanjut dia, anggota polisi mengawal motor besar, mobil mewah, atau rombongan pesepeda

    “Nah, dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” ucap Sambodo seperti dilansir situs Korlantas Polri.

    Oleh sebab itu, Sambodo mengatakan Korlantas Polda Metro Jaya akan melarang pengawalan. Kecuali, pengawalan hanya bisa dilakukan oleh Kepolisian dengan izin khusus, seperti mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ya, pengawalan memang bisa dilakukan namun harus sesuai peruntukannya seperti yang diatur dalam Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang bunyinya sebagai berikut:

    Pasal 134

    Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

    a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

    b. Ambulans yang mengangkut orang sakit

    c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

    d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

    e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

    f. Iring-iringan pengantar jenazah,

    g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Selain itu, dalam pengawalan juga memiliki beberapa aturan seperti dalam pasal 135 undang-undang yang sama, yang berbunyi :

    Pasal 135

    (1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

    (2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

    (3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait