Rabu, April 24, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriCara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

    Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

    Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak. Karena pemilik mobil atau sepeda motor sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Untuk tarif pajak penjualan atas barang mewah kendaraan bermotor angkutan orang sesuai aturan yang berlaku ditetapkan sebesar 15-70 persen dari harga jual.

    Sementara untuk kendaraan bermotor kapasitas pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi bisa ditetapkan berdasarkan kapasitas isi silinder dengan tarif pajak 10-125 persen dari harga jual. Sedangkan jika lebih dari 10-15 orang termasuk pengemudi, maka tarifnya mulai 15-30 persen dari harga jual..

    OLXer juga harus tau kalau tarif PPnBM mobil maupun sepeda motor dalam periode tertentu mengalami perubahan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

    Nah, jika ingin tahu berapa tarif PPnBM kendaraan bermotor yang saat ini berlaku, berikut ulasannya.

    Pengenaan pajak pada kendaraan bermotor juga diatur dalam UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Selain itu, pengenaan pajak kendaraan bermotor juga bersifat progresif sehingga ditetapkan berdasarkan tingkat kepemilikan, seperti kepemilikan kendaraan pertama, kedua, ketiga, keempat dan seterusnya.

    Bahkan dilansir klikpajak.id, berdasarkan pasal 6 UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD, tarif pajak progresif kendaraan bermotor ditetapkan sebesar:

    – Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, paling besar 2 persen

    Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

    Hanya saja, setiap daerah mempunyai kewenangan sendiri berapa besar tarif kepemilikan pajak kendaraan bermotor tersebut dengan syarat tidak melebihi rentang tarif yang tercantum dalam undang-undang yang berlaku.

    Sedangkan di Jakarta, sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor

    2 persen untuk kendaraan pertama

    2,5 persen untuk kendaraan kedua

    3 persen untuk kendaraan ketiga

    3,5 persen untuk kendaraan keempat

    4 persen untuk kendaraan kelima

    4,5 persen untuk kendaraan keenam

    5 persen untuk kendaraan ketujuh

    10 persen untuk kendaraan kedelapan dan seterusnya hingga ke-17.

    Artinya, pengenaan pajak mobil dan motor di Jakarta untuk mobil pertama tarif pajaknya 2 persen dan untuk mobil kedua tarif pajaknya 2,5 persen dan seterusnya.

    Cara Menghitung Pajak

    Jika ingin tahu besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) OLXer, berikut caranya :

    Rumus: Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak

    Seperti diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah harga atau nilai yang sudah ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (ATPM).

    Sedangkan Koefisien merupakan, NJKP diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB ini tertera pada lembar bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Sementara jika merasa terkena tarif pajak progresif, maka ketika sudah mengetahui hasil NJKB, berikutnya dikalikan dengan persentase pajak progresif kendaraan bermotornya.

    Adapun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ditentukan untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan.

    Melansir akun Instagram @humaspajakjakarta, ada contoh membayar pajak dimana untuk  SWDKLLJ sudah ditentukan mobil Rp 143.000 dan sepeda motor Rp 35.000

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait