Rabu, April 24, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriCatat, Buang Sampah Saat Mengemudi Bisa Kena Denda Rp 500 ribu

    Catat, Buang Sampah Saat Mengemudi Bisa Kena Denda Rp 500 ribu

    Berbagai kebiasan buruk kerap dilakukan pengemudi baik mobil maupun sepeda motor tidak hanya kebut-kebutan saja, tetapi ada juga kebiasaan yang lainnya, termasuk buang sampah.

    Ya, OLXer pasti pernah kan melihat pengemudi atau pengendara yang buang sampah di jalan walau hanya sekedar tisu, bungkus permen, plastik bekas makanan atau minuman. Atau OLXer sendiri pernah ngelakuin hal yang sama?

    Ehm, jika masih membuang sampah sembarangan sebaiknya mulai untuk menghentikannya, karena membuat jalanan kotor, menjadi sumber penyakit, atau penyebab saluran pembuangan tersumbat sehingga menjadi banjir.

    Oia, buang sampah sembarangan di jalan juga bisa dikenakan denda lho hingga Rp 500 ribu. Setidaknya untuk di wilayah Ibu Kota, membuang sampah di jalanan bisa dikenakan Pasal 130 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengelolaan Sampah.

    (1) Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:

    a. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 100 ribu.

    b. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500 ribu.

    c. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

    d. setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

    (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional ditetapkan oleh pengawas kebersihan dan dapat didampingi aparat penegak hukum.

    (3) Uang paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Nah, OLXer sudah seperti dilansir akun Instagram @dishubdkijakarta Udah Tahun 2020 nih, mulai dari sekarang harus lebih peduli ya tentang kebersihan lingkungan. Kalau kalian naik mobil, bisa dong disediakan tempat sampah kecil di mobil? Yang naik motor, bisakan disimpan atau dikantongi dulu terus nanti buangnya di tempat sampah?

    Kita semua juga udah tau, paham, ngerti, sadar, jangan ada lagi buang sampah sembarangan ya. Bersama kita jaga lingkungan, kebersihan dan keindahan.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait