Rabu, April 24, 2024
Lainnya
    BeritaCatat, Ini Aturan OJK Perihal Kelonggaran Pembayaran Kredit Selama 1 tahun

    Catat, Ini Aturan OJK Perihal Kelonggaran Pembayaran Kredit Selama 1 tahun

    Terkait himbauan Presiden RI Joko Widodo perihal kelonggaran selama satu tahun pembayaran bunga atau angsuran bagi para tukang ojek, sopir taksi, nelayan atau Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM), maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

    Ya, kebijakan ini dianggap dapat memberikan nafas lebih panjang bagi mereka yang usahanya mengalami penurunan, lantaran terkena dampak pandemi virus corona.

    Berdasarkan keterangan tertulis, OJK memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp 10 Miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.

    Nah, berikut ini rangkuman Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

    1. Dalam aturan ini, debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran covid-19 baik secara langsung atau tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

    Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak covid-19.  Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan

    2. Kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran covid-19.

    Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:

    a. penurunan suku bunga

    b. perpanjangan jangka waktu

    c. pengurangan tunggakan pokok

    d. pengurangan tunggakan bunga

    e. penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan

    f. konversi kredit atau pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. 

    Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur atau penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak covid-19.

    Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun.

    3.  Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada POJK penilaian kualitas aset. Namun dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

    OJK juga menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggung jawab dan agar tidak terjadi moral hazard. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider/aji mumpung).

    Ini terkait dengan debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak covid-19, OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.

    Sebagai suatu ilustrasi bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggung jawab antara lain adalah kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya covid-19 sudah bermasalah namun memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restu agar status debiturnya menjadi lancer.  Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank.

    4. Kelonggaran sampai dengan satu tahun (dimaksud Jokowi) mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus. Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil a.l. sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

    Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH.

    Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan satu tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. Dalam periode satu tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan atau penjadwalan pokok atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan.

    Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak covid-19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah covid-19.

    5.  Untuk nilai leasing senada dengan semangat yang saat ini sudah tertuang dalam POJK. Namun OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

    Sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah covid-19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah covid-19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.

    6. Debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan atau leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan. Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

    Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung. Namun demikian, kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam.

    Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector.

    OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggung jawab bisa memanfaatkan ini. OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.

    Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing.

    7. Restrukturisasi ini mensyaratkan itikad baik debitur. Artinya debitur harus berkomunikasi (secara online atau surat tanpa tatap muka) dengan leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi objek leasing.

    Hal ini penting agar leasing atau perusahaan pembiayaan sesuai dengan tata cara penarikan kendaraan masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana.

    8. Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid-19, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:

    a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

    b. Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)

    c. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

    9. Informasi dari OJK mengenai restrukturisasi kredit atau leasing akan disampaikan melalui OJK UPDATE berisi informasi ringkas yang diposting di media resmi melalui medsos seperti instagram, facebook, twitter dan informasi melalui website OJK : www.ojk.go.id atau kontak Layanan OJK nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157.

    Selama Working From Home layanan tatap muka di setiap Kantor OJK di Jakarta dan di daerah ditutup.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait