Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    BeritaCatat, Mobil Plat Nomor Luar Jakarta Juga Wajib Uji Emisi

    Catat, Mobil Plat Nomor Luar Jakarta Juga Wajib Uji Emisi

    Demi terciptanya Jakarta Langit Biru, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

    Melalui Dinas Lingkungan Hidup, beberapa wilayah di Jakarta sudah dijadikan lokasi untuk pengujian emisi secara gratis.

    Nah, ada kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ambang batas uji emisi maka dapat ditindak penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

    Lantas bagaimana jika kendaraan bermotor yang dengan plat nomor di luar Jakarta yang ada di Ibu Kota, apakah harus uji emisi?

    “Tentunya, untuk semua kendaraan yang operasional di Jakarta baik yang plat nomornya di luar Jakarta ketika mereka beroperasi di DKI, mereka punya kewajiban uji emisi, sehingga mereka mengetahui emisi kendaraannya di bawah baku mutu yang sudah ditetapkan,” ungkap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin.

    Lebih lanjut, Syaripudin mengatakan, untuk mengakomodir 4,1 juta mobil dan 14 juta sepeda motor di Jakarta untuk uji emisi, dinas LHK pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat menyiapkan 555 bengkel uji emisi untuk mobil dan 1.400 bengkel untuk uji emisi sepeda motor.

    “Kita mengajak seluruh stakeholder dan swasta untuk berkolaborasi, mereka yang sudah punya alat bisa bantu masyarakat melakukan uji emisi gratis. Kita sudah memberikan uji emisi gratis 2-3 tahun lalu agar masyarakat mau ngecek,” terang Syaripudin.

    Kata Syaripudin, meski aturan tersebut disahkan pada 2020, namun penindakan yang dilakukan Pemprov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH kepada pelanggar, akan efektif pada 24 Januari 2021 mendatang. Sedangkan saat ini statusnya masih sosialisasi.

    “Sanksi yang diberikan disinsentif ketika kendaraan itu tidak lulus uji emisi ketika parkir di mall, gedung, maka mereka akan dikenakan tarif parkir tertinggi. Nanti ada sanksi lain dari polisi yaitu sanksi tilang, dan mereka tidak bisa menunjukan lulus uji emisi itu akan dikenakan sanksi tilang,” jelas Syaripudin.

    “Kita harap masyarakat Jakarta menyadari ada udara yang sehat, ada udara yang 70 persen kita tahu penyebab polusi dari kendaraan bermotor dan 30 persen dari sumber tidak bergerak,” tuturnya.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait