Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaDaftar Harga Pembuatan Baru dan Perpanjang SIM

    Daftar Harga Pembuatan Baru dan Perpanjang SIM

    Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah pasti akan diminta diperlihatkan jika sedang ada razia dari kepolisian, atau masalah ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

    Hal ini tentu saja perlukan dipertanyakan oleh petugas kepolisian. Menurut situs Polri, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

    Oia, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sudah pasti wajib memiliki SIM, karena SIM bukan semata-mata dibuat oleh kepolisian.

    Sebaliknya, keputusan adanya SIM yang disesuaikan dengan jenis kendaraan bermotor, dicatat dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Noomor 22 tahun 2009, yang berbunyi:

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.”

    OLXer juga harus tau, bahwasanya SIM itu ada beberapa jenisnya yaitu SIM A, B, C, D,  dan SIM Internasional. Nah, penggolongan SIM tersebut berbeda-beda ya OLXer, seperti

    Golongan SIM A

    SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

    Golongan SIM A Khusus

    SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

    Golongan SIM B1

    SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

    Golongan SIM B2

    SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

    Golongan SIM C

    SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km per Jam.

    Golongan SIM D

    SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

    Persyaratan Permohonan SIM

    Untuk mendapatkan SIM tidak seperti kita berbelanja di mall, warung atau apapun, sebaliknya ada beberapa persyaratan pemohon SIM. Permohonan SIM perseorangan, setidaknya syaratnya harus memunuhi beberahal sebagai berikut:

    Usia

    – 17 tahun untuk SIM A, C, dan D

    – 20 tahun untuk SIM B1

    – 21 tahun untuk SIM B2

    Administratif

    – Memiliki Kartu Tanda Penduduk

    – Mengisi formulir permohonan

    – Rumusan sidik jari

    Kesehatan

    – Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter

    – Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis

    Lulus ujian

    – Ujian teori

    – Ujian praktik dan/atau

    – Ujian ketrampilan melalui simulator

    Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:

    – Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan

    – Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) bulan.

    – Persyaratan Permohonan SIM Umum

    – Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:

    Adapun untuk membuat persyaratan pemohon SIM Umum memang tak beda jauh antara lain:

    Persyaratan Usia

    – SIM A Umum 17 tahun

    – SIM B1 Umum 22 tahun

    – SIM B2 Umum 23 tahun

    Persyaratan Khusus

    – Lulus Ujian Teori

    – Lulus Ujian Praktik

    Syarat tambahan berdasarkan Pasal 83 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 antara lain :

    – Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan

    – Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

    – Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

    Biaya Penerbitan Pembuatan Baru dan Perpanjangan SIM

    Nah, Untuk soal biaya pembuatan baru dan perpanjang SIM atau jenis dan tarir atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian RI bukan ditetapkan oleh kepolisian, melainkan sudah  ada dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010. Oleh karena itu, berikut daftar harganya:

    SIM Baru

    – SIM A Rp 120.000

    – SIM B I Rp 120.000

    – SIM B II Rp 120.000

    – SIM C Rp 100.000

    – SIM D Rp 50.000

    – SIM International Rp 250.000

    Perpanjang SIM

    – SIM ARp 80.000

    – SIM B I Rp 80.000

    – SIM B II Rp 80.000

    – SIM C  Rp 75.000

    – SIM D Rp 30.000

    – SIM Internasional Rp 225.000

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait