Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar leasing yang ikut menerapkan himbauan presiden Joko Widodo terkait restrukturisasi (keringanan) kredit pembayaran kendaraan selama satu tahun.
Adanya kebijakan ini merupakan dampak dari penyebaran virus corona yang semakin meluas. Alhasil, masyarakat harus melakukan physical distancing atau jaga jarak fisik daripada bepergian atau bertemu dengan teman, sahabat atau kerabat. Dengan begitu, tak sedikit dari masyarakat kehilangan mata pencaharian, termasuk tidak adanya pemasukan untuk membayar angsuran kredit.
Nah, OLXer juga harus tau, dalam program ini debitur atau pihak yang berhutang atau mengajukan kredit wajib memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan agar mendapatkan keringanan.
Untuk mengetahui syarat dan ketentuan agar mendapatkan kelonggaran pembayaran kredit hingga satu tahun lihat di sini.
Adapun yang kita akan bahas ini merupakan perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing untuk kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil. Hingga 2 April 2020, berikut daftar perusahaan leasing yang memberikan kelonggaran pembayaran sesuai arahan Jokowi:
FIF Group
Perusahaan pembiayaan FIF Group memberikan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai peraturan dan ketentuan FIF Group.
WOM Finance
Perusahaan pembiayaan ini akan memberikan solusi berupa program keringanan angsuran dan perpanjangan waktu cicilan.
Mandiri Tunas Finance
Perusahaan pembiayaan ini memberi keringanan dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban. Bentuk keringanan yang diberikan disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha pelanggan.
CSUL Finance
Perusahaan pembiayaan ini memberikan keringanan pembiayaan seperti perpanjangan jangka waktu dan penundaan sebagian pembayaran.