Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriDaftar Pelanggaran yang Kerap Ditilang Polisi

    Daftar Pelanggaran yang Kerap Ditilang Polisi

    Kepolisian RI melakukan razia atau Operasi Patuh Jaya 2019 di seluruh penjuru nusantara mulai 29 Agustus sampai 11 September 2019. Hal ini tentu saja dilakukan guna menciptakan lalu lintas kondusif.

    Namun fakta yang terjadi di lapangan, tak sedikit dari pengendara mobil atau motor tetap ngeyel ketika di razia atau diperiksa petugas kepolisian.

    Alasannya, jelas sangat bertele-tele bahkan kerap kali tak masuk akal. Termasuk, beradu argumen dan mereka merasa lebih pintar dan benar dibandingkan petugas saat diperiksa.

    Nah, OLXer harus tau, ada beberapa pelanggaran dan sanksi yang patut diketahui sebelum banyak bicara kepada petugas. Setidaknya untuk kasus di jalan raya ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Nah berikut pelanggaran dan hukuman  yang diberikan seperti dilansir akun Instagram @satlantas_polrestangsel, antara lain:

    1. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

    Setidaknya jika mengemudi tidak memiliki SIM bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 288 ayat 2, yaitu hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

     2. Memilik SIM tapi tidak dapat menunjukan

    Ketika OLXer di razia dan mengaku punya SIM namun tidak dapat menunjukan, maka bisa sanksi yang dikenakan berupa pasal 288 ayat 2 yaitu  sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    3. Kendaraan tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan

    Untuk masalah yang satu ini OLXer bisa kena sanksi pasal 280, berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

     4. Tidak memenuhi persyaratan teknis

    Tidak memenuhi persyaratan teknis disini memang cukup banyak, mulai dari spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan sampai knalpot, kemudian juga tidak dilengkapi lampu mundur, kaca depan, bumper dan penghapus kaca.

    Jika tak memenuhi persyaratan teknis ini, maka bisa dikenakan pasal 285 ayat 1 atau ayat 2 dengan hukuman pidana paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    5. Mobil tidak dilengkapi ban cadangan

    Jangan sepelekan ban cadangan dan tidak membawanya, termasuk tidak menyimpan segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan P3K di dalam mobil.

    Apabila OLXer melanggarnya maka bisa kena pasal 287 ayat 1, dimana sanksinya berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    6. Melanggar rambu lalu lintas

    Melanggar rambu lalu lintas cukup banyak ya OLXer, karena itu untuk pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pasal 287 ayat 1 dengan hukuma kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    7. Melanggar batas kecepatan

    Batas kecepatan di jalan raya dan jalan bebas hambatannya memang berbeda-beda. Namun perlu diketahui, hal tersebut  sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009. Adapun bagi yang melanggarnya bisa dikenakan pasal pasal 287 ayat 5 dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda sebanyak Rp 500 ribu.

    8. Tidak dilengkapi STNK dan Surat tanda coba kendaraan

    STNK juga perlu dibawa setiap saat mengemudi. Sebab, jika sedang ada pemeriksaaan hal tersebut bisa diminta.

    Nah, jika tidak mampu menunjukan SIM bisa kena pasal 288 ayat 1 dengan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    9. Tidak menggunakan sabuk pengaman

    Sabuk pengaman atau seatbelt jadi fitur yang sangat memperhatikan soal keselamatan. Karena itu, sabuk pengaman tidak hanya digunakan sopir melainkan juga penumpang.

    Jika tidak menggunakan sabuk pengaman, maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

    10. Pemotor tak menggunakan helm

    Helm bukan hanya pelengkap saat mengemudi, tetapi perlu dipakai karena demi keselamatan. Namun bagi OLXer yang nggak paha, helm harus Standar Nasional Indonesia (SNI).

    Jika tidak menggunakan helm SNI bukan tak mungkin OLXer akan dikenakan pasal 291 ayat 1 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

    11. Tidak menggunakan lampu utama (mobil)

    Meski dianggap sepele, lampu memang perlu dinyalakan baik malam hari, serta jika kondisi tertentu seperti pada pasal 107 ayat 1.

    Maka sanksi yang dikenakan tidak menyalakan lampu berupa pasal 293 ayat 1 berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

    12. Tidak menyalakan lampu (sepeda motor)

    Sepeda motor wajib menyalakan lampu saat siang hari. Nah, jika tidak maka siap-siap dikenakan pasal 293 ayat 2 dengan sanksi pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

    13. Tidak memberikan isyarat lampu berbelok atau balik arah

    Pelanggaran ini mungkin banyak dilakukan, karena mereka mengaku lupa menggunakan lampu isyarat atau sein. Akan tetapi pelanggaran ini ternyata jarang ketahuan jika razia.

    Namun begitu, OLXer harus tau jika berbelok wajib menggunakan lampu sein, jika tidak bisa dikenakan sanksi seperti pasal 294 yaitu, pidana 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait