Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaDP 0 Persen Bagi yang Mau Beli Motor atau Mobil Listrik

    DP 0 Persen Bagi yang Mau Beli Motor atau Mobil Listrik

    Kabar baik bagi OLXer yang ingin punya mobil listrik. Ya, jika ingin membeli mobil listrik saat ini secara kredit, maka uang muka atau Down Payment (DP) nya bisa nol persen.

    Regulasi ini sudah dibuat Bank Indonesia berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No 20/8/2018 tentang Rasio Loan To Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

    Regulasi ini sengaja dibuat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga. Sehingga diperlukan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif melalui penyesuaian kebijakan khususnya terkait uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

    Akan tetapi, penyesuaian batasan minimum uang muka diperuntukan bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio kredit/pembiayaan bermasalah secara bruto dan rasio KKB/PKB bermasalah secara neto.

    Apabila Bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio kredit/pembiayaan bermasalah secara bruto dan rasio KKB/PKB bermasalah secara neto masih menggunakan batasan minimum uang muka sebagaimana PBI Nomor 21/13/PBI/2019 yang diterbitkan tahun 2019. 

    Lalu bagaimana dengan mobil hybrid atau PHEV, apakah masuk dalam kendaraan berwawasan lingkungan?

    Tentu saja tidak, sebab menurut BI sendiri, maksud dari aturan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud yaitu mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

    Dengan adanya regulasi ini, maka diharapkan dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).

    Oleh karena itu, BI menilai diperlukan peran nyata bank sentral melalui kebijakan uang muka untuk kredit atau pembiayaan bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.

    Regulasi DP nol persen yang sudah diketuk palu Bank Indonesia sudah berlaku mulai 1 Oktober 2020 kemarin.

    Di Indonesia, saat ini ada beberapa nama mobil bertenaga listrik seperti Tesla Model S, Model X, dan Model Model 3. Selain Tesla, ada juga mobil listrik lainnya, yaitu BMW i3, Hyundai Ioniq.

    Oia, tak hanya mobil motor dengan mesin  bertenaga listrik juga bisa dibeli dengan DP nol persen, antara lain Viar Q1, BF Goodrich, Gesits, Selis E -Max hingga Ecgo 2.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait