Kamis, Mei 9, 2024
Lainnya
    BeritaIni Kendaraan yang Harus Diprioritaskan di Jalanan

    Ini Kendaraan yang Harus Diprioritaskan di Jalanan

    Pengendara mobil maupun sepeda motor pasti sering kali melihat pengguna jalan raya ugal-ugalan, yang faktanya sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

    Bahkan, oknum pengendara yang ugal-ugalan ini sering kali merasa bahwa hanya dirinyalah yang terburu-buru dan patut diprioritaskan.

    Selain itu, agar terlihat jadi ‘orang penting’ penggunaan strobo dan sirine jadi alat untuk membuka jalan yang sangat efektif. Padahal penggunaan strobo dan sirine jelas melanggar pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi:

    Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

    a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

    c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

    Adapun kendaraan yang harus diprioritaskan di jalanan, pada dasarnya sudah dicatat dalam Pasal 134 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi :

    Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

    a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang  melaksanakan tugas;

    b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

    c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada  Kecelakaan Lalu Lintas;

    d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

    e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta  lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

    f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

    g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu  menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Nah, OLXer sudah tau kan sekarang kendaraan apa saja yang menjadi prioritas. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait