Kamis, April 25, 2024
Lainnya
    BeritaJakarta Berlakukan PSBB Masa Transisi, Ganjil Genap Belum Berlaku

    Jakarta Berlakukan PSBB Masa Transisi, Ganjil Genap Belum Berlaku

    Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru mulai 12 – 25 Oktober 2020.

    Menurut Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, PSBB masa dengan ketentuan baru  didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

    “Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” ungkap Anies seperti dilansir PPID Jakarta, Senin (12/10/2020).

    Dengan adanya PSBB masa transisi dengan ketentuan baru, lantas apakah kebijakan ganjil genap Jakarta juga kembali diberlakukan?

    Seperti disebut akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta, ganjil genap belum berlaku.

    Adapun waktu penerapan ganjil genap di Jakarta biasanya dilakukan Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB untuk pagi hari dan 16.00-21.00 WIB di sore-malam hari.

    Sedangkan sistem ganjil genap biasanya diberlakukan pada 25 ruas jalan, yang diantaranya:

    1. Jalan Pintu Besar Selatan

    2. Jalan Gajah Mada

    3. Jalan Hayam Wuruk

    4. Jalan Majapahit

    5. Jalan Medan Merdeka Barat

    6. Jalan MH Thamrin

    7. Jalan Jenderal Sudirman

    8. Jalan Sisingamangaraja

    9. Jalan Panglima Polim

    10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)

    11. Jalan Suryopranoto

    12. Jalan Balikpapan

    13. Jalan Kyai Caringin

    14. Jalan Tomang Raya

    15. Jalan Jenderal S Parman

    16. Jalan Gatot Subroto

    17. Jalan MT Haryono

    18. Jalan HR Rasuna Said

    19. Jalan DI Panjaitan

    20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

    21. Jalan Pramuka

    22. Jalan Salemba Raya

    23. Jalan Kramat Raya

    24. Jalan Senen Raya

    25. Jalan Gunung Sahari

    Kebijakan Baru PSBB Masa Transisi

    Meski tak ada ganjil genap, namun OLXer sebaiknya mengurangi kegiatan di luar. Sebab kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini juga perlu diketahui, salah satunya pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.

    Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama PSBB Masa Transisi. Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya.

    Selain itu, OLXer juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan berupa 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan), menghindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring.

    Untuk perkantoran, tetap diizinkan dengan syarat melakukan pendataan pengunjung dan karyawan, bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3×24 jam untuk desinfektan, sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis menyiapkan Covid-19 Safety Plan, serta sekolah tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait