Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaJakarta PSBB Lagi, Transportasi Umum Dibatasi dan Ganjil Genap Ditiadakan

    Jakarta PSBB Lagi, Transportasi Umum Dibatasi dan Ganjil Genap Ditiadakan

    Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali diterapkan pemerintah provinsi DKI Jakarta, mulai Senin (14/9/2020). Cara ini ditempuh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan guna mengurangi resiko penyebaran Covid-19 yang jumlah pasien nya semakin meningkat di Ibu kota.

    Menurut Anies, saat ini kondisi Jakarta sudah memasuki dalam keadaan darurat, bahkan lebih darurat dari awal wabah Covid-19 yang mulai terjadi pada Maret 2020. Oleh karena itu, dalam kondisi darurat ini, Anies juga akan kembali membatasi transportasi umum.

    “Transportasi umum akan dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya, ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan,” ungkap Anies seperti diunggah dalam akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

    Anies menghimbau, meski kembali bekerja di rumah dan ganjil genap diberlakukan, maka bukan berarti masyarakat menjadi bebas bepergian dengan menggunakan kendaraan pribadi.

    “Pesannya jelas, saat ini dalam kondisi darurat, lebih darurat daripada awal wabah dahulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa, tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak,” ucapnya.

    Pembatasan di awal PSBB

    Jika melihat pembatasan transportasi umum adi Jakarta seperti pada April 2020, maka jumlah penumpang per kendaraan umum dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore.

    Selain itu, semua kendaraan umum yang beroperasi kapasitas penumpangnya dikurangi 50 persen. Artinya, jika sebuah bus biasa diisi sebanyak 50 penumpang, maka hanya akan menjadi 25 penumpang.

    Sementara itu, angkutan ojek online roda empat maupun taksi konvensional, tetap diperbolehkan membawa penumpang, namun jumlahnya dibatasi. Pengecualian juga diperbolehkan untuk layanan antar barang (delivery).

    Perlu dicatat, untuk kendaraan pribadi tidak dilarang, hanya saja jumlah penumpangnya harus dibatasi agar tetap mengikuti anjuran physical distancing.

    Masyarakat yang terpaksa harus ke luar rumah surat dan menggunakan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT untuk menerapkan kewajiban penggunaan masker kepada seluruh penumpangnya. Sebaliknya, penumpang yang tidak menggunakan masker, maka tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum tersebut.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait