Kamis, Mei 9, 2024
Lainnya
    BeritaJalanan di Jakarta Akan Lebih Banyak Kamera e-TLE

    Jalanan di Jakarta Akan Lebih Banyak Kamera e-TLE

    Jalanan di Jakarta akan lebih banyak kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Hal ini karena Direktorat Lalu Lintas Polda Metro tengah mengajukan penambahan 50 kamera e-TLE kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, penambahan 50 kamera rencananya akan dipasang di jalur TransJakarta hingga ruas jalan tol.

    “Termasuk juga kepada pengelola jalan tol dan pengelola TransJakarta agar di jalan tol maupun jalur busway itu juga dipasangi kamera e-TLE, sehingga para pengendara yang nyelonong masuk jalur busway bisa tertangkap kamera. Demikian juga dengan kendaraan-kendaraan yang melanggar batas kecepatan di jalan tol bisa tertangkap di kamera,” ungkap Sambodo seperti dilansir situs NTMC Polri.

    Kata Sambodo, penambahan 50 kamera tak lain agar lebih efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota, khususnya di titik-titik yang sudah terpasang kamera tilang elektronik. Karena saat ini kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas juga dinilai mengalami peningkatan.

    “Dari data menunjukkan bahwa di titik-titik yang terdapat kamera e-TLE terjadi penurunan pelanggaran yang tercapture oleh kamera. Artinya, di titik tersebut terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas. Hal ini menunjukkan efektivitas kamera e-TLE dalam meningkatkan disiplin lalu lintas pengendara di Jakarta,” pungkasnya.

    Diketahui, saat ini wilayah DKI Jakarta sudah memiliki 53 kamera. Artinya, jika ditambah 50 kamera lagi, maka totalnya  kamera e-TLE yang ada mencapai 103 unit.

    Dengan adanya tambahan kamera e-TLE, diharapkan dapat menangkap semua pengendara yang melanggar di jalan raya. Jadi, para pengendara yang melakukan pelanggaran dan terekam kamera e-TLE harus siap menerima surat tilang.

    Adapun sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak menggunakan kamera e-TLE antara lain:

    1.Tidak pakai helm

    Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

    2.Menggunakan gawai

    Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 750.000.

    3.Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

    Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 1.

    4.Tidak pakai sabuk keselamatan

    Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman satu bulan penjara atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 289.

    5.Menggunakan plat nomor palsu

    Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan plat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

     Nah, dengan tambahan kamera e-TLE yang lebih banyak, maka pengendara mobil maupun sepeda motor yang melanggar tanpa terlihat petugas  di lapangan tetap akan mendapat tindakan berupa tilang elektronik.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait