Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaJangan Sepelekan Mengemudi Lewat Jalur Trotoar, Ini Sanksinya

    Jangan Sepelekan Mengemudi Lewat Jalur Trotoar, Ini Sanksinya

    Pengendara sepeda motor kerap tak sabar jika di jalan raya. Bahkan tak sedikit dari mereka memotong jalan dengan menggunakan trotoar sebagai jalur bebas hambatan. Tentu saja ini sangat berbahaya.

    Bahkan baru-baru ini ada seorang pengendara motor melaju di trotoar sehingga hampir mencelakai seorang anak kecil di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.

    Parahnya pengendara motor yang diketahui berinisial HGT, asal Bekasi itu terima ditegur dan direkam oleh pejalan kaki. Sebaliknya, dia menyerang orang yang merekam peristiwa tersebut, lalu kabur.

    Namun nahas, berbekal rekaman yang viral di media sosial  dan nomor polisi B 3525 KSY, pelaku yang mengenakan sweater hitam dia ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.

    Seorang pemotor masuk jalur trotoar Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. (capture @koalisipejalankaki)

    Nah, belajar dari kasus ini, OLXer harus tau pada dasarnya pejalan kaki juga memiliki hak dalam berlalu lintas serta diatur dalam pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

    (1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

    (2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

    (3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.  

    Selain itu, melewati jalur trotoar juga diterapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (Perda DKI Jakarta 5/2014) Pasal 90 ayat 2, yang berbunyi:

    Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor dilarang mengoperasikan Kendaraan Bermotor di lajur sepeda dan fasilitas Pejalan Kaki berupa trotoar.

    Dalam Perda DKI Jakarta 5/2014 juga menyebutkan pasal 88 ayat 2, yang berbunyi:

    Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mentaati tata tertib berlalu Lintas Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Adapun bagi pengendara yang nekat masuk trotoar bisa dikenakan ayat 2 pasal 106 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi:

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

    Sementara itu, sanksi bagi pengendara yang melanggar bisa dikenakan pasal 284 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi:

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    Atau, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir pelaku bisa juga dikenakan pasal lain.

    “Pasal 287 Ayat  1 uu no 22/2009. Sanksinya 2 bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu,” ucap Nasir kepada News OLX. 

    Adapun bunyi pasal 287 ayat 1  yaitu:

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu rupiah.

    Jika merujuk pasal 88 ayat 2 Perda DKI Jakarta 5/2014, maka bisa dikenakan pasal 257, yaitu :

    Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan Pasal 88 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

    Wah, bisa double nih sanksinya jika melanggar aturan yang satu ini. OLXer jangan sampai melanggar yah… (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait