Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    BeritaJasa Marga: 54 Persen Kendaraan Masih Melanggar Ketentuan PSBB

    Jasa Marga: 54 Persen Kendaraan Masih Melanggar Ketentuan PSBB

    Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta sudah dimulai sejak 10 April 2020 lalu. Selama sembilan hari pelaksanaan hingga tanggal 18 April 2020, pihak Jasa Marga bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan sudah melakukan pemeriksaan 2.863 kendaraan yang melintas di jalur tol.

    Dari jumlah total tersebut, sebanyak 54 persen atau sekira 1.549 kendaraan ternyata masih melanggar ketentuan yang diatur PSBB saat dicegat di tiga checkpoint, yakni Gerbang Tol (GT) Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR.

    Pada hari pertama pelaksanaan PSBB, Jasa Marga melakukan pemeriksaan terhadap 142 unit kendaraan, dimana 81 unit di antaranya, atau 57 persen melanggar ketentuan PSBB. Dan di hari kedua mengalami peningkatan, yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit (66 persen) di antaranya melanggar. Dan di hari kesembilan, dari 214 unit kendaraan yang diperiksa, terdapat 146 unit (68 persen) yang melanggar. 

    Untuk jenis kendaraannya sendiri, paling banyak melakukan pelanggaran adalah kendaraan kecil (44 persen) dan truk (40 persen), dengan jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan masker (72 persen) dan jumlah penumpang yang melebihi ketentuan (19 persen).

    Mengingat masih tingginya pelanggaran terhadap ketentuan PSBB, pihak Jasa Marga menghimbau pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol, khususnya di wilayah-wilayah yang diberlakukan PSBB, untuk mematuhi ketentuan khususnya jumlah maksimal penumpang didalam kendaraan, dalam rangka menjalankan prinsip physical distancing.

    “Jasa Marga senantiasa aktif melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rest area dan gerbang tol pada jalan tol-jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group,” tulis Jasa Marga dalam press release yang diterima OLX, Senin (20/4/2020). 

    Mari kita saling bahu-membahu untuk mengusir COVID-19 di Indonesia dengan patuh pada aturan PSBB dan berkontribusi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri bagi para petugas medis. Caranya cukup klik disini! (Z) 

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait