Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriJawaban Daihatsu, Soal Rocky Belum Meluncur Tapi Dapat Relaksasi Pajak 0 Persen

    Jawaban Daihatsu, Soal Rocky Belum Meluncur Tapi Dapat Relaksasi Pajak 0 Persen

    Daihatsu Rocky merupakan salah satu model mobil yang masuk dalam daftar 21 mobil penerima program insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 Persen mulai Maret 2021.

    Ya, Daihatsu Rocky dan kembarannya Toyota Reize mendapatkan relaksasi PPnBM berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan BKP Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

    Namun bagi sebagian orang akan merasa bingung, kok bisa Daihatsu Rocky dan Toyota Reize dapat relaksasi, padahal keduanya bahkan belum diluncurkan dan dijual?

    Menanggapi hal inilah PT Astra Daihatsu Motor (ADM) selaku agen pemegang merek mobil Daihatsu Indonesia mengeluarkan pernyataan alasan Daihatsu Rocky jadi disebut dalam daftar 21 mobil penerima insentif PPnBM

    “Mengingat program relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 dan tidak akan ada pengumuman selanjutnya dari pemerintah untuk menambahkan atau merevisi daftar penerima relaksasi pajak, maka PT. Astra Daihatsu Motor memutuskan untuk mendaftarkan model Rocky,” tulis Daihatsu dalam keterangan tertulisnya.

    Sementara itu, menurut Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director PT ADM Amelia Tjandra, walaupun produk ini belum diluncurkan pada waktu pengumuman, tetapi direncanakan akan diperkenalkan pada periode program relaksasi pajak.

    “Walaupun Daihatsu Rocky belum diluncurkan saat ini, kami percaya produk ini layak untuk mendapatkan relaksasi pajak karena akan diluncurkan pada periode program,” ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

    Kata Amel, dengan insentif PPnBM 0 persen ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menggairahkan pasar otomotif Indonesia yang sedang lesu.

    Seperti diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan daftar penerima program relaksasi pajak pada 26 Februari 2021, untuk diimplementasikan mulai 1 Maret sampai dengan 31 Desember  2021.

    Pemerintah mengumumkan daftar penerima relaksasi pajak ini hanya 1 kali saja dan tidak ada pengumuman selanjutnya untuk revisi daftar penerima.

    Penerima program relaksasi pajak harus memenuhi persyaratan berikut ini, yaitu: mesin kendaraan maksimal 1.500 cc; jenis Sedan/4×2/Station Wagon; kapasitas penumpang di bawah 10 orang; dan local purchase minimal 70%.

    Jika merujuk pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang diunggah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, kemungkinan Daihatsu Rocky akan ada dua pilihan mesin yaitu 1.0 liter plus turbo dan 1.2 liter mesin bensin.

    Secara keseluruhan, varian yang ditawarkan ada enam pilihan dan hadir dengan menggunakan transmisi manual dan otomatis. Soal harga yang tercantum pada NJKB Permendagri, disebutkan Daihatsu Rocky dijual mulai dari Rp 130 juta sampai Rp 153 juta.

    Ya, sampai saat ini Daihatsu belum mengumumkan kapan tepatnya mini SUV ini bakal diluncurkan. Namun, sejumlah sumber menyatakan, Daihatsu Rocky akan hadir pertama kali di Indonesia bulan depan atau tepatnya pada April 2021.

    Ehm, gimana nih OLXer mau nunggu beli Daihatsu Rocky?

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait