Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriKendaraan Rusak Akibat Kerusuhan Bisa Diklam Asuransi?

    Kendaraan Rusak Akibat Kerusuhan Bisa Diklam Asuransi?

    Unjuk rasa kerap kali disusupi provokator. Alhasil aksi penyampaian pendapat yang awalnya berlangsung damai, justru bisa secara tiba-tiba bisa menyebabkan terjadinya kerusuhan. Parahnya, fasilitas umum dan kendaraan pribadi yang berada di lokasi kerap kali menjadi korban.

    Seperti peristiwa baru-baru ini, dimana aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja diwarnai kericuhan sehingga terjadi pengrusakan. Bahkan, kericuhan akibat aksi ini terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

    Lantas, apakah jika ada kendaraan pribadi yang terjebak di tengah-tengah kerusuhan kemudian terkena pengrusakan bisa mendapatkan klaim dari asuransi?

    Menanggapi hal tersebut, Chief Technical Officer Adira Insurance Rismauli Silaban, ikut angkat bicara. Menurut dia kendaraan yang terkena kerusuhan bisa saja mendapatkan klaim asuransi, asalkan sebelumnya telah tercatat mendapatkan perluasan tanggungan atau jaminan.

    “Untuk klaim asuransi kendaraan akibat kerusuhan kami harus melakukan investigasi untuk menentukan perluasan penyebab kerusakan,” ungkap Rismauli dalam video conference bersama awak media di acara Ngobrol Virtual Forum Wartawan Otomotif beberapa waktu lalu. 

    Perlu OLXer ketahui, penambahan jaminan hanya bisa dilakukan ketika mobil masih dalam keadaan baik belum mengalami masalah, apalagi mobil belum terkena kerusakan pasca terjadi huru-hara. 

    Artinya, mobil jika mobil atau sepeda motor OLXer terkena pengrusakan akibat huru-hara, dan kemudian OLXer pergi ke pihak asuransi untuk mendaftarkan jaminan perluasan. Tentu saja hal itu akan ditolak klaimnya. Sebaliknya, klaim akan diterima jika memang OLXer sudah lama memperluas jaminan. 

    Hal ini tentu saja asuransi berpatokan pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Sedangkan pihak ketiga sebagai penanggung jawab bisa saja tidak menjamin klaim asuransi, seperti dicatat dalam Bab II Pengecualian PSAKI pasal 3 ayat 1 yang berbunyi:

    1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :

    1.1.Kendaraan Bermotor digunakan untuk :

    1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;

    1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;

    1.1.3. melakukan tindak kejahatan;

    1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis; 

    Selain itu soal tidak ada jaminan klaim bisa juga sesuai aturan yang sama pada pasal 3 ayat 3 yaitu:

    3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

    3.1.kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

    3.2.gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

    3.3.reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan. 

    Tentu saja pihak ketiga akan tetap melakukan investigasi terlebih dahulu, untuk memastikan apakah kendaraan OLXer benar-benar murni menjadi korban huru-hara atau tidak. 

    Jika melihat pada aturan di atas, sudah sepatutnya kendaraan yang ingin mendapatkan klaim tidak boleh turut serta dalam unjuk rasa.  Oleh karena itu, lakukan pengecekan klausul risiko yang tertera dalam asuransi yang diikuti untuk memastikan dan memahami lebih dalam soal asuransi. 

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait