Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriMasih Bingung Bayar Pajak Saat Harus di Rumah Aja? Begini Tahapannya

    Masih Bingung Bayar Pajak Saat Harus di Rumah Aja? Begini Tahapannya

    OLXer yang berdomisili di wilayah Jakarta namun belum membayar pajak kendaraan bermotor, maka perlu diketahui nih, bahwasanya sehubungan dengan kondisi tanggap darurat Covid-19, akan ada perubahan waktu jam operasional pelayanan Samsat.

    Dilansir akun Instagram @dishubdkijakarta, ada beberapa yang harus diperhatikan, jika OLXer mau bayar pajak kendaraan baik mobil maupun sepeda motor. 

    1. Pelayanan Samsat akan berlaku Senin – Jumat mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB

    2. Pelayanan hari Sabtu diliburkan atau tidak ada pelayanan

    3. Pelayanan Samsat yang beroperasi hanya di Kantor Samsat Induk, Drive Thru dan Samsat Keliling di lokasi tertentu

    Syarat

    Selain itu, ada juga Syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut:

    1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun

    2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi

    3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi

    4. Membawa STNK asli beserta fotokopi

    Untuk Samsat Drive Thru dan Samsat Keliling jadwalnya sama, yaitu hanya Senin – Jumat mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Bayar Pajak Kendaran Secara Mudah

    Di rumah aja menjadi salah satu cara pencegahan penyebaran virus corona. Nah, oleh karena itu, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke Samsat,

    Caranya

    Adapun OLXer yang mau tau bagaimana proses menggunakan SAMOLNAS, berikut tahapannya:

    1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play Store.

    2. Jika ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), maka tekan menu pendaftaran.

    3. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan yang berbunyi “Perhatian Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)/ Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK”.

    Setelah itu akan muncul pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran ‘klik’ tombol setuju.

    4. Tahapan berikutnya akan muncul formulir yang harus diisi pemohon atau wajib pajak, yaitu nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

    5. Tahapan berikutnya, sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang wajib dibayarkan.

    6. Setelah itu, wajib pajak menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran.

    Perlu diketahui, jika kode bayar sudah keluar, wajib pajak cukup membayarnya menggunakan mesin ATM. Tapi OLXer harus tau, kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam.

    7. Setelah membayar atau mendapatkan tanda bukti bayar berlaku selama maksimal satu bulan atau 30 hari harus di tukar dengan SKPD asli dan dilakukan pengesahan STNK.

    Akan tetapi jika melebihi satu bulan tetap bisa di tukar dengan SKPD asli dan dilakukan pengesahan STNK. Akan tetapi perlu dicatat, tanda bukti bayar yang melebihi satu bulan tidak mempunyai legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan.

    Bukti data E-TBPKP dan E-STNK yang sudah proses pembayaran dapat dipindah ke perangkat lainnya melalui proses pindai kode QR pada data E-STNK.

    Bukti data ini hanya dapat digunakan untuk satu perangkat saja. SKPD akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK yang didaftarkan.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait