Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    InformasiModifikasiMau Modifikasi Kendaraan Bermotor? Perhatikan Aturan Mainnya

    Mau Modifikasi Kendaraan Bermotor? Perhatikan Aturan Mainnya

    Modifikasi sudah jadi hal biasa dilakukan para pecinta kendaraan bermotor. Hanya saja, melakukan ubahan pada mobil atau sepeda motor ini wajib juga lho mengikuti regulasi dan ketentuan yang berlaku.

    Pasalnya, modifikasi kendaraan bermotor yang merupakan hobi bagi sebagian orang, bisa menjadi salah kaprah. Bahkan tak sedikit niatan untuk merombak kendaraan justru sangat berbahaya.

    Padahal, jika mengikuti aturan modifikasi sah-sah saja. Akan tetapi, jika ingin melakukan modifikasi ada baiknya merujuk seperti dicatat dalam Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

    (1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

    (2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

    (3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

    (4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

    Artinya, untuk melakukan modifikasi memang boleh, tapi tetap ada syarat yang wajib terpenuhi, mulai dari tidak membahayakan keselamatan dan mengganggu lalu lintas, merusak lapis daya dukung jalan yang dilalui, serta Kendaraan yang dimodifikasi wajib dilakukan uji tipe ulang dan harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

    Sepeda Motor Modifikasi

    Bahkan soal modifikasi ini juga tertuang dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 (PP No 55/2012) tentang Kendaraan, yang berbunyi:

    Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

    Namun begitu, OLXer yang memodifikasi kendaraannya, wajib Uji Tipe kembali untuk melihat apakah kendaraan itu layak jalan dan aman. Kendaraan juga wajib untuk melakukan registrasi dan identifikasi ulang sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009.

    Selain itu, uji tipe juga ada dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Uji. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan.

    Uji tipe juga dilakukan agar dapat melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan.

    Tentunya jika uji tipe dan lain-lainnya dapat diselesaikan, maka OLXer bisa mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan bentuk atau fisik kendaraan yang sudah dilakukan modifikasi.

    Sebaliknya, jika melanggar aturan soal modifikasi ini bisa dikenakan pasal 277 UU No.22/2009 yang berbunyi:

    Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait