Selasa, April 23, 2024
Lainnya
    InformasiModifikasiMenurut Ahli Modifikasi Jangan Melupakan Fungsi Utamanya

    Menurut Ahli Modifikasi Jangan Melupakan Fungsi Utamanya

    Modifikasi pada sebuah sepeda motor sudah jadi hal lumrah dilakukan para pemilik kendaraan. Bahkan modifikasi bisa saja dilakukan dengan adanya perubahan di berbagai sektor hingga hanya penambahan aksesoris.

    Namun begitu, menurut pakar modifikasi sekaligus modifikator ternama Agus Hadi Purwanto, saat melakukan modifikasi haruslah dapat digunakan untuk mobilitas sehari-hari sesuai dengan peruntukannya.

    ”Modifikasi juga harus memperhatikan fungsi utama sepeda motor itu sendiri, karena itu apabila melakukan modifikasi jangan melupakan fungsi utamanya dapat digunakan untuk kegiatan sehari-hari,” ungkap Agus dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).

     Agus mencontohkan, Yamaha Nmax 155 memang dikenal memiliki body bongsor dan fitur-fitur unggulannya, termasuk bagasi yang luas karena dapat menampung satu helm full face.

    Nah, karena bagasi luas tersebut, sebaiknya tidak dialihkan fungsinya. Salah satunya dijadikan untuk dipasang seperangkat sound system atau perangkat lainnya.

     “Menurut saya kan justru malah menjadikan fungsi bagasi menjadi kurang maksimal. Padahal, dengan bagasi luas Nmax dibuat oleh Yamaha untuk dapat memuat barang yang banyak,” ucap Agus.

    Selain itu, Yamaha Nmax juga memiliki fitur seperti electric power socket dan Y-Connect yang sangat bermanfaat bagi konsumen dalam penggunaan harian maupun hobi touring. Fitur-fitur tersebut sudah sebaiknya dimanfaatkan dengan baik dan jangan mencoba diubah.

    Termasuk pada bagian body sepeda motor, kata Agus, pemilik tak perlu melakukan modifikasi pada bagian body sehingga menjadi lebar melebihi batas standar.

    Agus yang merupakan memiliki rumah modifikasi di Yogyakarta bukan hanya asal bicara terkait hal ini, pasalnya berbagai ajang modifikasi kerap dimenangkannya, termasuk CustoMAXI yang digelar Yamaha, The Best Nmax Modification & King of MAXI Yamaha Modification 2017, The Best Nmax Modification 2018, The Best Xmax Modification 2019, dan tahap regional jawara Nmax kelas Master regional Solo 2020, dan masih banyak lainnya.

    Modifikasi dan Peraturannya

    Ya, apa yang disampaikan Agus ini memang ada benarnya. Karena OLXer yang ingin melakukan modiifkasi berupa ubahan dimensi, mesin atau kemampuan daya angkut, haruslah mendapatkan rekomendasi dari agen pemegang merek dan sesuai dengan aturan lalu lintas.

    Seperti pada Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012, dimana modifikasi kendaraan bisa dilakukan antara lain:

    – Modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut;

    – Modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama;

    – Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.

    Merujuk pada Pasal 50 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mensyaratkan, bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe. Uji Tipe dimaksud terdiri atas:

    1. Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap;

    2. Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

    Adapun Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Selain itu, dalam hal telah dilakukan uji tipe ulang kendaraan bermotor tersebut wajib untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009.

    Persyaratan lain yang perlu untuk diketahui adalah setiap Modifikasi Kendaraan Bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) UU No. 22/2009.

    Selanjutnya, dalam hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi maka wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud telah di registrasi Uji Tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

    Adapun Sertifikat Uji Tipe diterbitkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Sedikitnya pada Sertifikat Uji Tipe nantinya memuat tentang identitas dari pemodifikasi dan hal-hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) PP No. 55/2012. 

    Berdasarkan hal-hal kami sampaikan di atas maka jelas bahwa setiap pihak yang hendak melakukan modifikasi atas kendaraan bermotornya, diwajibkan untuk memiliki izin atas modifikasinya sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No.22/2009 dan PP No.55/2012.

    Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait