Kamis, April 18, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriMobil di Cover Asuransi, Ganti Kaca Film Harus Lapor?

    Mobil di Cover Asuransi, Ganti Kaca Film Harus Lapor?

    Membuat tampilan kendaraan berbeda dengan kendaraan lainnya, tentu akan memberikan kepuasan tersendiri bagi para pemiliknya.

    Dorongan keinginan untuk tidak sama inilah yang akhirnya membuat banyak pemilik mobil berpikir untuk melakukan modifikasi. Mulai dari ubahan ekstrim dengan biaya tak terbatas, hingga sekadar pemasangan aksesoris. Asal bisa beda dengan mobil lainnya, apapun itu pasti dilakukan.    

    Apalagi dalam kondisi saat ini, dimana fase New Normal mulai berlangsung. Mobil yang lumayan lama terparkir di garasi rumah, sekarang sudah bisa diajak beraktivitas. Tentunya si pemilik berkeinginan agar mobilnya juga tampil baru serta lebih fresh.

    Keinginan ini sangat lumrah sebenarnya, namun kadang bisa jadi bumerang yang ujungnya bikin rugi pemilik mobil itu sendiri. Khususnya bagi mereka yang mengasuransikan mobilnya.

    Pertanyaannya kenapa bisa begitu? 

    Perlu dimengerti, bahwa setiap mobil yang diasuransikan terikat dalam polis yang tertuang. Sehingga untuk urusan penambahan aksesoris, sekecil apapun, sebaiknya konsultasi dulu dengan pihak asuransi, tidak boleh sembarangan. 

    Kemungkinan kerusakan pada kendaraan yang terjadi akibat proses modifikasi atau pemasangan aksesoris sangat mungkin proses klaim-nya akan ditolak, bila tidak melakukan konfirmasi sebelumnya dengan pihak asuransi.

    Bagaimanapun, pihak asuransi harus mengetahui apakah modifikasi yang dilakukan atau aksesoris yang terpasang bisa meningkatkan profil risiko atau tidak. 

    Aksesoris yang dimaksud termasuk pemasangan kaca film. Semua pemilik mobil sudah pasti ingin kendaraannya nyaman saat dikemudikan. Termasuk pasang kaca film untuk menghalau panas saat berkendara di siang hari, atau agar kabin tetap bisa sejuk saat parkir di luar dalam kondisi panas.

    Tapi bila terjadi kerusakan seperti kaca mobil pecah, entah akibat tabrakan atau tertimpa sesuatu secara tidak sengaja, maka pihak asuransi hanya mengcover kerugian berupa penggantian kaca dengan merek kaca film yang tercatat saat survey.

    “Pemasangan aksesoris harus di info ke pihak asuransi. Apalagi jika aksesoris tersebut ditambahkan setelah proses survey dan terbit polis. Kenapa harus lapor? Karena saat klaim penggantian jika terjadi kerusakan, maka perbaikan dilakukan sesuai kondisi awal saat ikatan perjanjian sehingga tercipta polis. Kalau ada penambahan aksesoris, atau perubahan penggunaan dari kendaraan pribadi menjadi komersial, harus di info,” jelas Laurentius Iwan Pranoto, Senior Vice President Communications and Service Management PT Asuransi Astra kepada OLX, Selasa (9/6/2020). 

    Contohnya, mobil di cover dalam kondisi kaca film standar saat survey dan penerbitan polis, tiba-tiba pemilik mobil mengganti kaca film-nya dengan merek premium seperti V-Kool atau 3M tapi tidak dilaporkan. Saat melakukan klaim, kaca film premium tersebut tidak diganti, melainkan pakai kaca film standar saja sesuai yang tercatat saat survey.

    Tapi kalau penggantian kaca film ini dilaporkan, kemudian disetujui pihak asuransi, maka saat terjadi risiko dan melakukan klaim, diganti sesuai kondisi saat endorsement tadi.

    Hal ini menurut Iwan sangat jelas tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin. Dalam hal ini adalah modifikasi. Berikut bunyi pasal tersebut:

    1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

    2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

    2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

    2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

    Itulah pentingnya melaporkan ke pihak asuransi jika hendak memodifikasi mobil atau mau menambahkan aksesoris. 

    Intinya jangan pernah sepelekan urusan yang satu ini. Sebisa mungkin konsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin dilakukan pada mobil ke pihak asuransi.

    Khusus pelanggan Garda Oto dari Asuransi Astra, melakukan konsultasi atau pelaporan terkait modifikasi mobil sangatlah mudah, cukup menghubungi Garda Akses di nomor 1500112 dengan akses layanan 24 jam.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait