Rabu, April 24, 2024
Lainnya
    BeritaTanpa Masker Penumpang Dilarang Naik Tansjakarta, MRT, LRT, Commuter Line Sampai KA...

    Tanpa Masker Penumpang Dilarang Naik Tansjakarta, MRT, LRT, Commuter Line Sampai KA Bandara

    Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, semua masyarakat harus menggunakan masker saat keluar rumah meski tidak sakit.

    Hal ini, disampaikan Yurianto dalam video conference yang disiarkan langsung live streaming di Youtube BNPB, Minggu (5/4/2020).

    “Sesuai dengan rekomendasi dari WHO, kita jalankan masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker,” ungkap Yurianto.

    Nah, sejalan dengan pemerintah, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan CoronaVirus Disease (Covid-19) yang ditandatangani pada 3 April 2020.

    Seruan Gubernur kepada seluruh masyarakat di Provinsi DKI Jakarta terkait penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19 sebagai berikut :

    1. Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali.

    2. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci.

    3. Secara rutin mencuci masker kain yang digunakan, dikerjakan tiap hari.

    4. Tidak membeli dan/atau menggunakan masker medis serta menyadari bahwa masker medis diprioritaskan untuk kesehatan.

    5. Dapat membeli atau membuat sendiri masker kain dua lapis sesuai kebutuhan.

    6. Tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun, dan melaksanakan etika batuk atau bersin.

    7. Bagi yang ingin membantu sesama warga, maka bantulah dengan mengadakan, memproduksi, dan membagikan masker kain.

    8. Bagi pengurus wilayah (Ketua RT, RW, Kader PKK dan lain-lain), mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah.

    Tanpa Masker, Warga Dilarang Menggunakan Transportasi Umum

    Dengan adanya seruan tersebut, mulai 6 April 2020, warga yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah dan menggunakan transportasi umum, baik bus Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, Commuter Line, dan KA Bandara, wajib memakai masker kain.

    Dilansir situs resmi TransJakarta, Senin (6/4/2020), pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus.

    “Meski demikian, Transjakarta memberi masa tenggang selama 6 (enam) hari bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi. Mulai tanggal 12 April 2020, TransJakarta tidak dapat melayani pelanggan yang tidak menggunakan masker pada saat menikmati layanan,” tulis TransJakarta.

    Hal serupa juga dilakukan pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), dimana penggunaan masker untuk naik KRL ini akan diwajibkan untuk seluruh pengguna KRL mulai 12 April 2020.

    “Menjelang tanggal tersebut, para petugas di stasiun dan KRL akan senantiasa mengingatkan pengguna mengenai pentingnya menggunakan masker.

    Meski begitu, hal yang paling dilakukan masyarakat untuk memutus rantai penyebarannya Covid-19 yaitu dengan sebisa mungkin tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait